• Minggu, 08 September 2024

Inspektorat Bakal Tindak Tegas Oknum Guru Jadi Calo CPNS di Lamsel

Kamis, 25 Juli 2024 - 14.31 WIB
122

Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Ariswandi, menegaskan akan memberikan sanksi terhadap oknum guru SD berinisial MS yang dilaporkan ke Polres setempat.

Hal ini diungkapkan oleh Ariswandi terkait dugaan penipuan berkedok calo CPNS yang dilakukan oleh oknum guru SD Negeri 1 Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung.

"Terkait pemberitaan tersebut, Inspektorat siap untuk menindaklanjutinya," kata Ariswandi saat dikonfirmasi pada Kamis (25/7/2024).

Ariswandi menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Lamsel sebelum mengambil tindakan.

"Saat ini, karena sudah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, kami menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut," kata dia.

"Apabila benar ada unsur pidananya dan sudah ada keputusan tetap, maka Inspektorat siap memproses terkait status ASN tersebut," tegasnya.

Baca juga : Janjikan Lolos CPNS, Oknum Guru di Lamsel Dilaporkan ke Polisi

Diberitakan sebelumnya, MS dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap PNK dengan modus menjanjikan bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan bayaran Rp100 juta.

Kuasa Hukum PNK, Adi Yana, mengatakan bahwa MS dilaporkan ke Polres Lamsel dengan nomor: STTPLP/B/252/VII/2024/SPKT/Polres Lamsel/Polda Lampung, tertanggal 22 Juli 2024.

"Apa yang dijanjikan oleh MS terhadap klien saya, PNK, hampir 2 tahun tidak terealisasi hingga saat ini, dan tidak ada kejelasan mengenai kepengurusan menjadi CPNS," ujar Adi Yana saat dikonfirmasi pada Senin (22/7/2024).

Adi Yana merincikan bahwa MS merupakan seorang guru di SD Negeri 1 Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, sedangkan korban adalah warga Kecamatan Sidomulyo.

"Modus yang dilakukan MS adalah dengan mengiming-imingi korban bisa masuk CPNS Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2022/2023 lalu," sambungnya.

Adi Yana menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar bulan November 2022. MS mendatangi rumah PNK di Kecamatan Sidomulyo, lalu menawarkan jasa untuk mengurus menjadi CPNS kepada PNK, DS, DN, dan ZY.

“MS meminta biaya administrasi sebesar Rp60 juta untuk lulusan Sarjana dan Rp40 juta untuk lulusan SMA. Pembayarannya bisa diangsur,” urainya. (*)