• Minggu, 08 September 2024

Janjikan Lolos CPNS, Oknum Guru di Lamsel Dilaporkan ke Polisi

Senin, 22 Juli 2024 - 13.17 WIB
117

Kuasa Hukum PNK yakni Adi Yana saat melaporkan kasus dugaan penipuan ke SPKT Polres Lamsel. Senin (22/7/2024). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang oknum guru berinisial MS dilaporkan ke Polres Lampung Selatan (Lamsel) atas dugaan penipuan terhadap korban berinisial PNK, dengan modus bisa menjadikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan bayaran Rp100 juta.

Kuasa hukum PNK, Adi Yana, mengatakan bahwa laporan terhadap MS sudah diterima Polres Lamsel dengan nomor: STTPLP/B/252/VII/2024/SPKT/Polres Lamsel/Polda Lampung, tertanggal 22 Juli 2024.

"Apa yang dijanjikan oleh MS terhadap klien saya, PNK, hampir dua tahun tidak terealisasi hingga saat ini, dan tidak ada kejelasan mengenai kepengurusan menjadi CPNS," kata Adi Yana.

Adi Yana menjelaskan, MS adalah seorang guru di SD Negeri 1 Tanjungratu, Kecamatan Katibung, sementara korban, PNK, adalah warga Kecamatan Sidomulyo.

"Modus yang dilakukan MS adalah dengan mengiming-imingi korbannya bahwa mereka bisa masuk CPNS Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2022/2023 lalu," sambungnya.

Adi Yana menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar bulan November 2022. Saat itu, MS mendatangi rumah PNK di Kecamatan Sidomulyo, lalu menawarkan jasa mengurus menjadi CPNS kepada PNK, DS, DN, dan ZY.

“MS meminta biaya administrasi sebesar Rp60 juta untuk pendidikan Sarjana dan Rp40 juta untuk pendidikan SMA. Pembayarannya bisa diangsur,” urainya.

Setelah penawaran tersebut, MS meminta biaya awal sebesar Rp1 juta dengan alasan untuk mengurus formulir administrasi di Pemkab Lamsel. Secara berkala, MS kembali meminta uang untuk mengurus CPNS secara tunai dan transfer hingga mencapai Rp100 juta.

"Pada tanggal 23 Juni 2023, biaya yang sudah dikeluarkan oleh DS dan NE sebesar Rp40 juta. Sementara rekan kerja PNK, yaitu DN, dan kakaknya, ZY, sebesar Rp60 juta. Total keseluruhan biaya yang telah dikeluarkan ke empat korban mencapai Rp100 juta," urai Adi Yana.

Untuk meyakinkan aksinya, MS menunjukkan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS atas inisial DS, NE, DN, dan ZY melalui ponselnya. MS juga menunjukkan surat undangan pengangkatan CPNS di Aula Sebuku di rumah dinas Bupati yang ditandatangani Sekda, meskipun surat itu diduga dipalsukan.

“Yang membuat para korban terpedaya oleh bujuk rayu MS adalah dia selalu menjual nama-nama pejabat Pemkab Lamsel seperti Pak Bupati, Sekda, dan Kadis Pendidikan, serta menunjukkan bukti SK pengangkatan tersebut," tegas Adi Yana.

Adi Yana berharap, kepolisian bisa mengusut tuntas kasus tersebut, apalagi MS pernah dipenjara dengan kasus yang sama pada tahun 2021.

"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi Pemkab Lamsel jika tidak ditindak tegas, apalagi sudah membawa-bawa nama lembaga. Selanjutnya, kami akan melayangkan surat ke Bupati dan Inspektorat agar pelaku segera ditindak tegas," pungkasnya. (*)