Anak Anggota DPRD Bunuh Pasutri di Tanggamus Terancam Hukuman Mati

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi telah menetapkan Hanggar sebagai tersangka atas kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Tanggamus yang merupakan tetangganya, dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Tanggamus.
"Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Selasa (23/7/2024).
Umi menjelaskan, Polres Tanggamus akan membawa tersangka Hanggar ke RSJ Provinsi Lampung untuk dilakukan observasi kejiwaan.
"Rencananya minggu ini Polres Tanggamus akan melakukan observasi kejiwaan," ucapnya.
Baca juga : Pembunuh Pasutri di Tanggamus Anak Anggota DPRD, Total Telah Bunuh 4 Orang
Terkait kasus pembunuhan yang pernah dilakukan tersangka Hanggar, Umi mengatakan kasus itu terjadi pada Tahun 2003 dan 2017.
"Tahun 2003, namun arsip belum kami temukan karena dulu masih di Polres Lampung Selatan. Kemudian Tahun 2017, namun di SP3 di tingkat penyidikan," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Hanggar dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 354 KUHP dan atau 351ayat 3 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, pasangan suami istri di Tanggamus tewas dibacok oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Adapun identitas korban yakni Halimi Hasan dan Siti Khodijah. Dalam peristiwa itu, polisi menemukan sajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh kedua korban. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025