• Minggu, 08 September 2024

Inspektorat Ungkap Fakta Laporan LHKPN Wahdi ke KPK

Senin, 22 Juli 2024 - 14.40 WIB
357

Sekertaris Inspektorat Kota Metro, Sutikno saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (22/7/2024). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Inspektorat Kota Metro memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Metro, Wahdi. Inspektorat mengungkapkan bahwa Wahdi telah melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak tiga kali.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Kota Metro, Sutikno, saat ditemui oleh Kupastuntas.co di ruang kerjanya pada Senin (22/7/2024).

"Menurut data kami, Pak Wahdi sudah melaporkan kekayaannya sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2021, 2022, dan 2023," ujarnya, didampingi oleh dua pegawai Inspektorat setempat.

Sutikno menjelaskan bahwa KPK telah mengeluarkan tanda terima LHKPN periodik 2023 milik Wahdi yang dikirimkan pada tanggal 19 Februari 2024.

"LHKPN mulai bisa dilaporkan per 1 Januari dan paling lambat 31 Maret. Berdasarkan data yang ada, sekitar 19 Februari 2024 beliau sudah mengirimkan untuk yang tahun 2023," ungkapnya.

Baca juga : Jelang Masa Akhir Jabatan, Walikota Metro Wahdi Baru Dua Kali Serahkan LHKPN ke KPK

Namun, Sutikno mengaku belum memantau tanggal verifikasi yang dikeluarkan oleh KPK dan menduga bahwa KPK belum mengumumkan LHKPN Wahdi ke publik.

"Kalau untuk verifikasi dari KPK, kami belum pantau ya. Kami tidak bisa melihatnya. Yang tahu nanti waktu diumumkan oleh KPK," ujarnya.

"Mungkin, ini baru dugaan kami karena mungkin di KPK-nya belum selesai proses verifikasi atau sebagainya sehingga itu belum diumumkan ke publik. Tapi kalau dari sisi pelaporan, beliau sudah lapor," tambahnya.

Sekretaris Inspektorat Kota Metro itu juga menjelaskan tugasnya dalam melakukan monitoring dan mendorong pelaksanaan pelaporan LHKPN oleh pejabat di Metro.

"Inspektorat bertugas memonitor dan mendorong pelaksanaan pelaporan itu. Jadi kami memantau para wajib lapor yang ada di Pemerintah Kota Metro. Jika sudah mendekati batas waktu, kami akan memberikan peringatan," paparnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai isi laporan LHKPN Wahdi tahun 2023, Sutikno mengaku tidak mengetahuinya. Dia kembali menduga bahwa KPK belum merilis informasi tersebut ke publik.

"Oh, kita tidak bisa lihat. Isi laporan hanya bisa dilihat oleh pelapor sendiri dan nantinya masyarakat umum saat sudah diumumkan oleh KPK," bebernya.

"Mungkin belum diumumkan karena se-Indonesia yang ditangani. Dari 500-an Kabupaten dan per Kabupaten mungkin ada ratusan pejabat yang wajib lapor," tandasnya. (*)