• Selasa, 17 September 2024

Jelang Masa Akhir Jabatan, Walikota Metro Wahdi Baru Dua Kali Serahkan LHKPN ke KPK

Senin, 22 Juli 2024 - 10.59 WIB
681

Walikota Metro, Wahdi. Foto: Ist.

Kupastuntas,co, Bandar Lampung - Jelang masa akhir jabatannya, Walikota Metro Wahdi ternyata baru dua kali menyerakan LHKPN ke KPK yakni tahun 2021 dan 2022.

Saat ini Wahdi tercatat menjadi kepala daerah terkaya nomor dua di Provinsi Lampung setelah Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya. 

Wahdi dan Qomaru Zaman dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota Metro pada 26 Februari 2021. Selama menjabat Walikota Metro, terungkap Wahdi baru dua kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penelusuran Kupas Tuntas melalui website elhkpn.kpk.go.id pada Senin (22/7/2024), Wahdi menyampaikan LHKPN periodik tahun 2021 pada tanggal 1 Maret 2022. 

Lalu, Wahdi kembali menyampaikan LHKPN untuk periodik tahun 2022 pada tanggal 9 Februari 2023. Sedangkan LHKPN periodik 2023 hingga kini belum dilaporkan ke KPK. Selama dua kali penyampaian LHKPN tersebut, harta kekayaan Wahdi naik sebesar Rp863.448.863. 

Berdasarkan LHKPN tahun 2021 yang dilaporkan ke KPK, Walikota Metro Wahdi memiliki total harta kekayaan senilai Rp24.683.931.035. Harta Wahdi terdiri dari tanah dan bangunan senilai total Rp20.854.828.520. 

Rinciannya, tanah aeluas 1.660 m2 di Metro senilai Rp1.060.500.000, tanah dan bangunan seluas 1.425 m2/425 m2 di Metro Rp255.530.000, tanah dan bangunan seluas 230 m2/100 m2 di Metro Rp255.530.000, tanah seluas 669 m2 di Lampung Timur Rp97.768.000, tanah seluas 224 m2 di Metro Rp109.989.000, tanah seluas 736 m2 di Bogor Rp1.646.930.800, tanah seluas 52 m2 di Bogor Rp14.877.720 dan tanah seluas 1.235 m2 di Metro Rp1.247.350.000.

Kemudian, tanah seluas 275 m2 di Metro senilai Rp249.975.000, tanah dan bangunan seluas 1.760 m2/750 m2 di Metro Rp444.400.000, tanah seluas 1.236 m2 di Bandung Barat Rp3.025.728.000, tanah seluas 356 m2 di Metro Rp539.340.000, tanah seluas 1.270 m2 di Metro Rp1.424.605.000, tanah seluas 605 m2 di Metro Rp557.015.000, tanah seluas 202 m2 di Metro Rp306.030.000, tanah seluas 855 m2 di Metro Rp757.500.000, tanah seluas 1.910 m2 di Bandung Barat Rp4.675.680.000, tanah seluas 800 m2 di Bandung Barat Rp1.958.400.000, dan tanah seluas 910 m2 di Bandung Barat senilai Rp2.227.680.000.

Selain itu, Wahdi memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin total senilai Rp430.000.000 berupa mobil Nissan X Trail 2.0 A/T tahun 2014 Rp255.000.000 dan mobil Toyota Alphard 2.4 2WD A/T tahun 2007 Rp175.000.000.

Lalu memiliki harta bergerak lainnya Rp207.500.000, kas dan setara kas Rp2.177.902.515  dan harta lainnya Rp1.013.700.000. Sehingga total harta kekayaannya senilai Rp24.683.931.035. 

Dan berdasarkan LHKPN tahun 2022, harta kekayaan Wahdi naik sebesar Rp863.448.863 menjadi total Rp25.547.379.898. Penambahan harta kekayaan Wahdi bersumber dari kenaikan harga tanah dan pembelian mobil Toyota Alphard V3.0 4WD A/T tahun 2022 senilai Rp450.000.000. Hingga berita diterbitkan, Walikota Metro Wahdi belum bisa dihubungi. 

Sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan KPK 2/2020 disebutkan bahwa LHKPN ini wajib dilaporkan kepada KPK pada saat diangkat sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat, berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara, pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah masa jabatan berakhir atau pensiun dan masih menjabat sebagai penyelenggara negara.

Kemudian, jika tidak menyampaikan LHKPN, penyelenggara negara dapat diberikan sanksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK 2/2020 yang menerangkan bahwa dalam hal penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya, maka KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)