• Minggu, 08 September 2024

Kronologi Penangkapan DPO Kejati Lampung oleh Kejagung

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12.37 WIB
360

Terpidana kasus cabul Bagus Adi Pamungkas saat ditangkap. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Terpidana kasus cabul Bagus Adi Pamungkas ditangkap tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI usai buron hampir 1,5 tahun.

Diketahui, Bagus Adi Pamungkas adalah mantan Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel) dan divonis bersalah dalam perkara pencabulan terhadap bawahannya pada tahun 2022 silam.

Kajari Lamsel, Afni Carolina membenarkan, penangkapan terpidana Bagus Adi Pamungkas oleh tim Kejagung yang merupakan buronan kejaksaan setempat.

"Pada hari Jumat kemarin tanggal 19 Juli 2024, kami mendapat laporan bahwa tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung telah berhasil menangkap DPO Kejaksaan Negeri Lampung Selatan atas nama Bagus Adi Pamungkas," ujar Kajari, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (20/7/2024).

Afni melanjutkan, saat ditangkap, Bagus Adi Pamungkas sempat berganti pekerjaan sebagai tukang sayur lalu dibawa di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Bagus Adi Pamungkas ditangkap di warung sayuran di daerah Jati Bening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat," sambung Kajari.

Baca juga : Kejagung Tangkap Pejabat DPO Kejati Lampung Perkara Asusila di Bekasi

Atas informasi tersebut, imbuh Afni, tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Lamsel sejumlah 5 orang melakukan penjemputan terhadap terpidana di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

"Tim tiba di Rutan Salemba jam 23.00 WIB, kemudian langsung melakukan serah terima tahanan dan berangkat kembali. Kemudian Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," cetus Kajari.

Afni merincikan, kejaksaan langsung melakukan eksekusi segera terhadap terpidana Bagus Adi Pamungkas ke Lapas Kelas 2 A Kalianda, hari ini juga.

"Eksekusi dalam rangka terpidana akan menjalankan pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim. Dengan putusan menyatakan terpidana Bagus Adi Pamungkas bersalah, yakni pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya," tegas Kajari.

Afni menceritakan, sebelumnya Bagus Adi Pamungkas sempat diputus bebas perkaranya di tahun 2022. Lalu, jaksa melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan terbitlah putusan hakim pada tingkat kasasi nomor: 1173K/B/2023 tanggal 6 Februari 2023.

Sebagaimana, diatur dalam Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bagus Adi Pamungkas dengan pidana penjara selama 4 tahun.

"Tapi pada saat jaksa eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap terpidana atas putusan Mahkamah Agung, terpidana ini sempat melarikan diri sehingga upaya yang dilakukan kami adalah memasukkan terpidana ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan kami melakukan secara berjenjang ke Adhyaksa Monitoring Center, Alhamdulillah kemarin bisa tertangkap laku dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," tutur Kajari.

Afni menyebut, Bagus Adi Pamungkas tidak  melakukan perlawanan saat ditangkap dan sampai saat ini cukup kooperatif hingga dibawa ke Kantor Kejari Lamsel.

"Kalau secara hukuman, penanganan perkaranya sudah selesai ya dengan adanya putusan kasasi hukum jadi yang segera kami lakukan adalah terpidana ini segera menjalankan pidana penjara yang sudah dijatuhkan terhadapnya," pungkas Kajari. (*)