Kejagung Tangkap Pejabat DPO Kejati Lampung Perkara Asusila di Bekasi
Tersangka saat diamankan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) berhasil menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan seorang pejabat inisial BAP atas perkara tindak pidana asusila.
Salah satu DPO Kejati Lampung berhasil ditangkap pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Limau VIII Atas, Jatibening, Bekasi.
Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Lampung, serta jajaran Intelijen Kejari Jakarta Selatan dan Kejari Lampung Selatan, langsung mengamankan dan membawa DPO tersebut ke Kejati Lampung.
DPO yang berhasil ditangkap adalah terdakwa BAP, yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 67/Pid.B/2022, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
"Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP," isi putusan Pengadilan Negeri Kalianda
Kasipemkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, dalam putusan Pengadilan Negeri Kalianda terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah untuk tetap ditahan.
"Saat diamankan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk segera dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda," kata Ricky, Sabtu (20/7/2024) siang. (*)
Berita Lainnya
-
Sepuluh Guru Besar Ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor UIN RIL, Berikut Daftar Namanya
Sabtu, 01 November 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Siap Pertahankan Sertifikat ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018
Sabtu, 01 November 2025 -
UIN RIL Gelar Stadium General Pascasarjana Bahas Peran Agama dalam Menjaga Keseimbangan Ekologis
Sabtu, 01 November 2025 -
Terungkap! Pelaku Bunuh Mantan Istri Karena Sakit Hati Dituduh Selingkuh
Sabtu, 01 November 2025









