Kejagung Tangkap Pejabat DPO Kejati Lampung Perkara Asusila di Bekasi
Tersangka saat diamankan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) berhasil menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan seorang pejabat inisial BAP atas perkara tindak pidana asusila.
Salah satu DPO Kejati Lampung berhasil ditangkap pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Limau VIII Atas, Jatibening, Bekasi.
Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Lampung, serta jajaran Intelijen Kejari Jakarta Selatan dan Kejari Lampung Selatan, langsung mengamankan dan membawa DPO tersebut ke Kejati Lampung.
DPO yang berhasil ditangkap adalah terdakwa BAP, yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 67/Pid.B/2022, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
"Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP," isi putusan Pengadilan Negeri Kalianda
Kasipemkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, dalam putusan Pengadilan Negeri Kalianda terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah untuk tetap ditahan.
"Saat diamankan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk segera dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda," kata Ricky, Sabtu (20/7/2024) siang. (*)
Berita Lainnya
-
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 -
Bapenda Bandar Lampung Siapkan Terobosan PBB hingga Pajak Reklame untuk Dongkrak PAD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









