Kejagung Tangkap Pejabat DPO Kejati Lampung Perkara Asusila di Bekasi

Tersangka saat diamankan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) berhasil menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan seorang pejabat inisial BAP atas perkara tindak pidana asusila.
Salah satu DPO Kejati Lampung berhasil ditangkap pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Limau VIII Atas, Jatibening, Bekasi.
Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Lampung, serta jajaran Intelijen Kejari Jakarta Selatan dan Kejari Lampung Selatan, langsung mengamankan dan membawa DPO tersebut ke Kejati Lampung.
DPO yang berhasil ditangkap adalah terdakwa BAP, yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 67/Pid.B/2022, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
"Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP," isi putusan Pengadilan Negeri Kalianda
Kasipemkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, dalam putusan Pengadilan Negeri Kalianda terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah untuk tetap ditahan.
"Saat diamankan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk segera dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda," kata Ricky, Sabtu (20/7/2024) siang. (*)
Berita Lainnya
-
Inspektorat Lampung Dalami Dugaan Pungli di RSUD Abdul Moeloek
Minggu, 24 Agustus 2025 -
BKSDA Lepasliarkan 1.300 Burung Sitaan di Kaki Gunung Rajabasa
Minggu, 24 Agustus 2025 -
Krakatau Beach Run, Ribuan Peserta Rasakan Pengalaman Berlari di Tepi Pantai
Minggu, 24 Agustus 2025 -
Alumni UIN Raden Intan Lampung Terpilih Jadi Ketua Dai Muda se-Indonesia
Minggu, 24 Agustus 2025