Ditugaskan Sebagai Bacawagub Lampung, Umar Ahmad Siap Cari Pendamping
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Umar Ahmad, menerima surat tugas dari DPP PDI Perjuangan sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Lampung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu disampaikan oleh Umar Ahmad saat dikonfirmasi di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Jumat (19/7/2024).
"Surat penugasan ini diberikan secara spesifik ya, saya ditugaskan sebagai bakal Cawagub," ujarnya.
Lebih lanjut Umar mengatakan, dengan telah mendapatkan surat tugas tersebut, dirinya mengaku siap mencari pendamping atau Bakal Calon Gubernur Lampung untuk kelanjutan kesepakatan koalisi.
Dimana lanjutnya, telah ada dua nama yang mendapatkan surat tugas Bakal Calon Gubernur yaitu Arinal Djunaidi dari Golkar, kemudian Rahmat Mirzani Djausal dari Golkar.
"Komunikasi-komunikasi ini nanti akan kami laporkan kepada DPP, misalnya partai Gerindra seperti apa kemudian Partai Golkar seperti apa," tuturnya.
Baca juga : Umar Ahmad Resmi Terima Surat Tugas Dari PDI Perjuangan Maju Pilkada Lampung 2024
Selain itu, mantan Bupati Tulangbawang Barat menambahkan, dalam surat tugas itu berisikan tiga poin utama, yaitu harus berkomunikasi dengan calon kada, kemudian semua partai politik yang ingin mengusung Gubernur, kemudian membuat rencana-rencana sampai dengan nano targeting dalam rangka pemenangan Pilkada.
"Hampir sama lah, secara keseluruhan tugas-tugas yang telah diberikan baik kepada bakal calon bupati yang sebelumnya," bebernya.
Surat tugas yang dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan itu kata Umar, sebagai salah satu langkah hitung-hitungan politik.
"Tentunya hal itu sebagai langkah-langkah realistis dari partai," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Umar Ahmad, telah resmi mendapatkan surat tugas dari DPP PDI Perjuangan untuk maju kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung 2024.
Surat tugas itu ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan M. Prananda Prabowo serta Sekjen Hasto Kristiyanto dengan Nomor: 3024 /ST/DPP/V/2024 dikeluarkan pada tanggal 03 Juli 2024. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS 10 Sepang Jaya, Arinal Djunaidi Optimis menangkan Pilgub Lampung 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024