Umar Ahmad Resmi Terima Surat Tugas Dari PDI Perjuangan Maju Pilkada Lampung 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Umar Ahmad resmi menerima
surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan untuk bertarung
dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung 2024.
Surat tugas tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan M. Prananda Prabowo dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dengan Nomor: 3024 /ST/DPP/V/2024, dikeluarkan pada tanggal 3 Juli 2024. Isinya memberikan Umar Ahmad mandat untuk:
1. Melaksanakan konsolidasi untuk memenangkan Pilkada 2024 dengan seluruh struktur partai PDI Perjuangan di Provinsi Lampung dalam dua minggu setelah surat tugas ini diterbitkan.
2. Menyiapkan koalisi partai pendukung guna memenuhi syarat pendaftaran sebagai calon Kepala Daerah Provinsi Lampung pada KPU Provinsi Lampung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bersama DPD dan DPC PDI Perjuangan, membuat pemetaan politik secara detail untuk meraih kemenangan dalam Pilkada 2024 di Provinsi Lampung.
"Pelaksanaan tugas ini merupakan syarat penting untuk mendapatkan rekomendasi sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Provinsi Lampung pada Pilkada Serentak Tahun 2024," demikian bunyi surat tersebut yang diterima Kupastuntas.co pada Jumat (19/7/2024).
Surat tugas juga menegaskan bahwa ketidakmampuan dalam melaksanakan instruksi yang diberikan dapat mengakibatkan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap penugasan tersebut oleh DPP PDI Perjuangan. (*)
Berita Lainnya
-
KPU RI Batalkan Putusan KPU Metro Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru
Jumat, 22 November 2024 -
Cawagub Sutono Silaturahmi dan Ziarah ke Pendiri Ponpes Mambaul Huda di Lampung Timur
Kamis, 21 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024
2. Menyiapkan koalisi partai pendukung guna memenuhi syarat pendaftaran sebagai calon Kepala Daerah Provinsi Lampung pada KPU Provinsi Lampung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bersama DPD dan DPC PDI Perjuangan, membuat pemetaan politik secara detail untuk meraih kemenangan dalam Pilkada 2024 di Provinsi Lampung.
"Pelaksanaan tugas ini merupakan syarat penting untuk mendapatkan rekomendasi sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Provinsi Lampung pada Pilkada Serentak Tahun 2024," demikian bunyi surat tersebut yang diterima Kupastuntas.co pada Jumat (19/7/2024).
Surat tugas juga menegaskan bahwa ketidakmampuan dalam melaksanakan instruksi yang diberikan dapat mengakibatkan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap penugasan tersebut oleh DPP PDI Perjuangan. (*)
- Penulis : Yudha Priyanda
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Jumat, 22 November 2024
KPU RI Batalkan Putusan KPU Metro Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru
-
Kamis, 21 November 2024
Cawagub Sutono Silaturahmi dan Ziarah ke Pendiri Ponpes Mambaul Huda di Lampung Timur
-
Kamis, 21 November 2024
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
-
Kamis, 21 November 2024
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia