Kuasa Hukum ASN Tersangka Korupsi Dinas Perkim Lampura Tuding Proses Hukum Tidak Adil
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Penahanan tersangka terhadap Achmad Avandi (AA) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dinas
perumahan dan kawasan permukiman (Perkim) Lampung Utara (Lampura), proses
hukumnya dinilai sebagai tindakan yang tidak adil.
Hal
tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum AA, Andhes Tan mengatakan, penahanan
klien mereka oleh Kejati Lampung tidak berdasar dan menyebut proses hukum yang
dihadapi AA sebagai tindakan yang tidak adil.
"Kami
mengonfirmasi bahwa klien kami, AA, telah ditahan oleh penyidik Kejati Lampung
pada Rabu, 17 Juli 2024. Namun, kami membantah segala tuduhan yang dialamatkan
kepada klien kami, sebab penahanan yang dilakukan tidak berdasar serta proses
hukum yang dihadapi merupakan tindakan yang tidak adil," kata Adhes Tan
dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/07/24).
Ia
menerangkan Kliennya dituduh melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Tuduhan ini terkait peran AA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan jasa konsultasi pada tahun anggaran 2017, 2018,
2019, dan 2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung
Utara.
"Perlu dipahami bahwa PPTK, dalam hal ini klien kami, hanya bertanggung jawab atas administrasi keuangan. Dalam lingkup pekerjaan, ranah dan wewenangnya berada pada Penanggung Jawab Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK Vendor, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). PPTK bukanlah pelaku pengadaan barang dan jasa," katanya.
BACA
JUGA: Kejati
Lampung Tahan 2 ASN Tersangka Kasus Korupsi Dinas Perkim Lampura
Dalam
kesempatan itu ia mempertanyakan terhadap pihak-pihak seperti PA, KPA, pihak
ketiga, hingga PPHP tidak dijadikan tersangka juga, sementara PPTK hanya
menerima kelengkapan data yang telah diverifikasi oleh pihak-pihak tersebut.
"Ada apa ini, Kejati? Apakah pihak lain sudah diamankan," tanyanya.
"Kejati
Lampung tidak mengindahkan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Jaksa
Agung. Nota tersebut mengedepankan penyelesaian administratif oleh pengawas
internal jika terdapat laporan atau aduan terkait kerugian negara," jelasnya
Dalam
penahanan tersebut juga pihaknya menilai alat bukti yang menjadikan kliennya
sebagai tersangka tidak valid alias cacat. Audit keuangan negara dilakukan oleh
akuntan publik, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang seharusnya
memiliki wewenang penuh dalam menentukan ada tidaknya kerugian negara.
"Auditor
akuntan publik adalah pihak swasta yang dibayar oleh pihak penyidik Kejati
untuk melakukan audit keuangan terkait perkara ini, yang artinya hal ini
menimbulkan ketidakadilan bagi klien kami," tegasnya.
Atas
penahanan terhadap AA, pihaknya juga berharap agar Kejati Lampung dapat
meninjau ulang proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan keadilan bagi
klien mereka. Mereka juga mendesak agar penegakan hukum dijalankan sesuai
dengan amanat UUD 1945.
Diketahui
sebelumnya Kejati Lampung telah menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait dugaan korupsi pada proyek
perencanaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk tahun
anggaran 2017-2020.
Kepala
Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan
kasus tersebut berawal dari dugaan bahwa WP dan AA, yang bertindak sebagai
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), memanfaatkan perusahaan pinjaman
untuk menyamarkan peran sebagai penyedia pekerjaan.
Namun
Faktanya pekerjaan tersebut dilakukan oleh PPK dan PPTK sendiri dengan
mengeluarkan surat pertanggungjawaban yang fiktif dengan rincian sejumlah
kegiatan perencanaan yang melibatkan jasa konsultasi, survei pendataan, dan
verifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Aktivitas
tersebut mencakup 15 paket di tahun 2017, 10 paket di tahun 2018, 8 paket di
tahun 2019, dan 4 paket di tahun 2020. Berdasarkan laporan akuntan publik,
total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp1,751 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024