• Senin, 25 November 2024

Kejati Lampung Tahan 2 ASN Tersangka Kasus Korupsi Dinas Perkim Lampura

Rabu, 17 Juli 2024 - 21.09 WIB
383

Kejati Lampung Tahan 2 ASN Tersangka Kasus Korupsi Dinas Perkim Lampura. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terkait korupsi pada proyek perencanaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk tahun anggaran 2017-2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, mulai dari 17 Juli 2024 hingga 5 Agustus 2024.

"Kasus ini berawal dari dugaan bahwa WP dan AA, yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), memanfaatkan perusahaan pinjaman untuk menyamarkan peran sebagai penyedia pekerjaan," kata Ricky saat dikonfirmasi Rabu (17/07/2024) malam.

Namun kata Ricky, Faktanya pekerjaan tersebut dilakukan oleh PPK dan PPTK sendiri dengan mengeluarkan surat pertanggungjawaban yang fiktif.

Lebih lanjut, Ricky merinci sejumlah kegiatan perencanaan yang melibatkan jasa konsultasi, survei pendataan, dan verifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). 

Aktivitas tersebut mencakup 15 paket di tahun 2017, 10 paket di tahun 2018, 8 paket di tahun 2019, dan 4 paket di tahun 2020. Berdasarkan laporan akuntan publik, total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp1,751 miliar.

Para tersangka jelas Ricky, diduga kuat melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 64 KUHP. Subsider mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP," pungkasnya.

Penahanan ini menegaskan komitmen Kejati Lampung dalam memberantas korupsi dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan negara. Proses hukum selanjutnya akan terus dikawal untuk memastikan keadilan ditegakkan. (*)