• Rabu, 27 November 2024

PLTU Sebalang Bantah Terlibat Pencemaran Pantai, Tuding Limbah Berasal dari Kapal Laut

Selasa, 16 Juli 2024 - 15.06 WIB
144

Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan (Lamsel) memberikan klarifikasi terkait dugaan pencemaran pantai yang diduga berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sebalang, setelah kejadian pada Senin (8/7) lalu.


Kabid Pengaduan DLH Lamsel, Rudi Yunianto, mengungkapkan bahwa pihak PLTU Sebalang membantah menjadi sumber pencemaran pantai Sebalang. Mereka mengklaim bahwa limbah yang ditemukan berasal dari dua kapal besar yang bersandar di perairan pantai pada akhir pekan sebelumnya.

"Ada laporan bahwa dua kapal besar berada di perairan pantai, bukan di dermaga PLTU Sebalang, pada Sabtu-Minggu (6-7/7/24). Kemudian pada hari Senin (8/7), ditemukan limbah di pantai tersebut. Kemungkinan kapal-kapal itu membuang limbah saat bersandar di sana," kata Rudi dalam konfirmasinya pada Selasa (16/7/24).

BACA JUGA: Dugaan Limbah Kuning Kemerahan Cemari Pesisir Pantai Sebalang, Ini Tanggapan HNSI Lamsel

Rudi menambahkan bahwa DLH menerima laporan mengenai adanya busa limbah dari PLTU Sebalang pada hari Senin tersebut, dan segera meminta PLTU untuk mengambil sampel untuk analisis lebih lanjut.

"Pada hari Rabu (10/7), kami melakukan kunjungan ke lokasi bersama DLH Provinsi Lampung dan tim laboratorium. Kami mengambil sampel-sampel yang kemudian dianalisis," jelasnya.

Menurut Rudi, hasil uji laboratorium terhadap sampel-sampel ini diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar 14 hari ke depan. Dia juga mencatat bahwa hasil pengukuran kualitas air dari Senin hingga Rabu menunjukkan bahwa parameter PH air dalam kondisi normal, namun terdapat peningkatan Total Suspended Solid (TSS) yang menandakan adanya pencemaran oleh material limbah.

Rudi juga menjelaskan bahwa dalam laporan yang mereka terima dari PLTU Sebalang, terdapat laporan mengenai busa kotor di sekitar intake atau jalur masuk air ke mesin turbin, karena PLTU Sebalang menggunakan air laut untuk pendinginan turbin.

"Terkait dengan ke depannya, kami sudah meminta PLTU Sebalang untuk menggunakan drone untuk melakukan pengamatan, khususnya jika ada kapal yang bersandar di sekitar lokasi. Ini agar dapat mengidentifikasi kapal tersebut dengan jelas," tambahnya.

Rudi menegaskan bahwa pelacakan terhadap kapal-kapal yang diduga membuang limbah di Pantai Sebalang menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung.

"Kami akan berkoordinasi dengan Syahbandar dan DKP Provinsi Lampung untuk langkah-langkah selanjutnya, karena ini menjadi wewenang mereka," pungkas Rudi. (*)