• Selasa, 19 Agustus 2025

Formappi Pertanyakan Kenaikan Harta Kekayaan Komisioner KPU Provinsi Lampung

Minggu, 14 Juli 2024 - 11.44 WIB
105

Peneliti Formappi, Lucius Karus. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mempertanyakan kenaikan harta kekayaan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menjelang berakhirnya masa tugas mereka pada 15 Oktober 2024 mendatang.

Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara termasuk komisioner KPU Provinsi Lampung yang dilaporkan ke KPK melalui LHKPN, kadang-kadang itu hanya bentuk formalitas saja dan tidak menggambarkan fakta yang sesungguhnya.

“Belum tentu harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN itu angkanya seperti itu. Bisa saja ada LHKPN yang kenaikannya kecil karena hartanya cuma segitu-gitu saja. Bukan pula juga yang kenaikannya gede, jangan-jangan itu yang hanya dilaporkan saja. Sementara mungkin saja masih banyak yang tidak dilaporkan,” kata Lucius, pada Minggu (14/7/2024).

“Saya selalu berpikir mungkin saja itu memang harta kekayaannya bertambah bisa dari kenaikan harga tanah yang dimiliknya,” lanjut Lucius.

BACA JUGA: Kekayaan Enam Komisioner KPU Lampung Naik 58 Juta Hingga 1,1 Miliar, Ismanto Paling Besar

Namun, lanjut Lucius, kenyataan yang ada saat ini semua orang dipaksa untuk percaya dengan LHKPN yang dilaporkan ke KPK. Padahal, pada rezim korup seperti saat ini hampir jarang ditemukan orang yang jujur.

“Maka saya pertanyakan kenaikan harta kekayaan para komisioner KPU Provinsi Lampung yang angkanya signifikan tersebut. Saya sendiri melihat tidak lumrah ada kenaikan harta sampai miliaran sesuai yang dilaporkan di LHKPN. Namun, kita juga tidak bisa langsung membangun narasi kecurigaan seolah-olah harta itu didapat dari sesuatu yang tidak benar,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, faktanya memang ada komisioner KPU Lampung yang kenaikan harta kekayaannya kecil sebesar Rp58 juta sesuai LHKPN, dan itu bisa saja mencerminkan kondisi harta kekayaan yang sesungguhnya.

“Tapi sesuai LHKPN itu ada juga yang kenaikannya besar mencapai miliaran. Sehingga bisa saja ada indikasi kenaikan harta itu dari hal-hal yang ilegal seperti bisa saja dari dana penyelenggaraan kegiatan Pemilu atau dari hal-hal lainnya,” tegasnya.

Ia menyarankan, harus dicek lagi soal kebenaran kenaikan harta kekayaan para komisioner KPU Lampung tersebut sesuai yang ada di LHKPN.

“Karena kalau kenaikannya mencapai miliaran hampir bisa dicurigai. Meskipun mereka juga punya tambahan penghasilan lain dari tunjangan-tunjangan lainnya,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, harta kekayaan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami naik sebesar Rp1,2 miliar selama bertugas hampir lima tahun. Saat awal menjabat pada tahun 2019 lalu, harta kekayaan Erwan Bustami sesuai LHKPN yang dilaporkan ke KPK senilai Rp560 juta lebih. Dan sesuai LHKPN tahun 2023 yang dilaporkan ke KPK, harta kekayaan Erwan naik menjadi sebesar Rp1,7 miliar lebih.

Sementara harta kekayaan enam komisioner KPU Provinsi Lampung periode 2019-2024 lainnya mengalami kenaikan berkisar Rp58 juta hingga lebih dari Rp1,1 miliar.

Keenam komisioner KPU Lampung tersebut adalah Ismanto, Antoniyus, Agus Riyanto, Ali Sidik, Titik Sutriningsih, dan Warsito. Selama hampir lima tahun bertugas, harta kekayaan komisioner KPU Lampung Ismanto naik paling besar yaitu Rp1.119.000.000.

Disusul Antoniyus naik sebesar Rp981.424.071, Warsito naik sebesar Rp872.407.200 dan Titik Sutriningsih sebesar  Rp237.487.433.

Selanjutnya, komisioner KPU Lampung Ali Sidik yang harta kekayaannya naik sebesar Rp203.802.960, dan Agus Riyanto naik sebesar Rp58.401.042. (*)