• Rabu, 23 Oktober 2024

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Sat Pol PP Lamsel Tunggu Hasil PKKN dari BPKP

Rabu, 10 Juli 2024 - 18.01 WIB
538

Kasi Intel Kejari Lamsel Volanda Azis Shaleh memberikan keterangan terkait klarifikasi tim BPKP Provinsi Lampung ke kejaksaan setempat. Rabu (10/7/2024). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) segera menetapkan tersangka usai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dalam perkara dugaan korupsi insentif Sat Pol PP.

Hal itu, disampaikan Kasi Intel Kejari Lamsel Volanda Azis Shaleh paska BPKP Provinsi Lampung melakukan klarifikasi ke kejaksaan setempat.

"Jadi BPKP Provinsi Lampung yang kami tunjuk sebagai ahli untuk perhitungan kerugian keuangan negara, hari ini melakukan klarifikasi terhadap BAP saksi maupun yang lainnya," ujar Kasi Intel, Rabu (10/7/2024) sore.

Voland melanjutkan, tim pemeriksa dari BPKP Provinsi Lampung yang berjumlah 3 orang tengah melakukan klarifikasi kasus dugaan korupsi insentif di Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021 dan 2022.

BACA JUGA: BPKP Turun ke Kejari Lamsel Terkait Perkara Dugaan Korupsi Insentif di Satpol PP

"Jadi untuk pagu anggaran yang dilakukan pemeriksaan di tahun 2021 sekitar Rp7 miliar, dan tahun 2022 sekitar Rp3 miliar," sambungnya.

Voland merincikan, sebelumnya kejaksaan telah memeriksa sejumlah 23 orang terdiri dari 22 orang saksi di Sat Pol PP dan 1 orang pegawai BPKAD.

Hingga hari ini, BPKP Provinsi Lampung telah melakukan klarifikasi terhadap sebanyak 9 orang saksi dan masih akan terus berlanjut.

"Setelah perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP selesai, kami selanjutnya melakukan ekspose. Jika sudah cukup 2 alat bukti tahap selanjutnya kami menetapkan tersangka atau pihak yang bertanggung jawab," tegas Kasi Intel.

Voland berharap, perhitungan kerugian bisa segera diselesaikan oleh BPKP. Supaya, perkara dugaan korupsi insentif Sat Pol PP dapat terang benderang.

"Kami harap secepatnya, jadi perhitungan selesai kami juga harapannya kasus ini cepat selesai," pungkasnya.

Dari pantauan di lokasi, tim dari BPKP Provinsi Lampung meninggalkan Kantor Kejari Lamsel sekira pukul 17.45 WIB. (*)