Penjelasan KPU Soal Status Anggota DPRD Lamteng dan Caleg Terpilih Pesawaran Terjerat Hukum

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Warsito, menjelaskan mengenai status anggota DPRD dan calon legislatif (Caleg) terpilih yang tersandung masalah hukum.
"Yang jelas, kami menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujar Warsito saat dimintai keterangan, Selasa (9/7/2024).
Warsito menyebutkan bahwa untuk kasus anggota DPRD Lampung Tengah yang tersangkut kasus penembakan warga dan telah ditetapkan sebagai tersangka, keputusan mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) berada di tangan partai politik terkait.
Begitu pula dengan kasus calon legislatif terpilih di Kabupaten Pesawaran yang dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penganiayaan.
"Jika dia anggota DPRD, maka harus menunggu putusan inkrah. Untuk calon terpilih juga menunggu inkrah, namun untuk calon terpilih yang digantikan keterpilihannya, bukan melalui PAW," jelasnya.
Baca juga : Gerindra Lampung Sesalkan Kadernya Tembak Kepala Warga Saat Pesta Pernikahan
Sebagai penyelenggara pemilu, lanjut Warsito, KPU masih menunggu surat dari partai politik jika ingin melakukan pergantian keterpilihan atau pengajuan PAW.
"Kami tentunya menunggu putusan inkrah pengadilan. Jika partai politik ingin bertindak lain, KPU hanya menerima surat dari partai politik terkait PAW," terangnya.
Baca juga : Tanggapan Rahmat Mirzani Djausal Soal Warga Tertembak Senpi Anggota DPRD Lampung Tengah
Sebelumnya diberitakan, warga tewas tertembak di Lampung Tengah oleh kader Gerindra, Rahmat Mirzani Djausal, yang menyerahkan statusnya sebagai kader kepada Mahkamah Partai.
"Dari partai ada mekanisme-mekanisme melalui Mahkamah Partai terkait status sebagai kader," ujar Rahmat Mirzani Djausal setelah menghadiri agenda pelantikan Sapma PP Bandar Lampung, Senin (8/7/2024).
Baca juga : Caleg Terpilih Gerindra Aniaya Warga Pesawaran, Ahmad Rico: Utamakan Penyelesaian Damai
Kasus tewasnya warga Lampung Tengah melibatkan Muhammad Saleh Mukdam (MSM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah. Insiden ini terjadi saat tradisi pernikahan di Lampung, di mana MSM melepaskan tembakan sebagai bagian dari penyambutan keluarga besan dalam pesta pernikahan iparnya.
Selain itu, dugaan pemukulan oleh ES, juga kader Gerindra, terhadap Muslim, warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, terjadi di acara adat di Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian ini dipicu oleh hilangnya sinyal mic wireless yang memicu emosi pelaku.
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Pesawaran dengan nomor laporan LP/ B/ 124/ VII/ 2024/ SPKT/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
101 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Bandar Lampung
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Teknokrat Jalin Kolaborasi Internasional Bersama IIUM Malaysia dalam International Collaborative Visiting Lecture 2025
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Sekdaprov Lampung Marindo Tegaskan PPPK Tidak Bisa Pindah Dinas
Rabu, 20 Agustus 2025 -
123 Siswa Berkebutuhan Khusus Bersaing di O2SN Diksus
Rabu, 20 Agustus 2025