Pertamina Tanggapi Maraknya Penyalahgunaan QR Code untuk BBM Bersubsidi

Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT. Pertamina Patra Niaga
angkat bicara terkait maraknya penyalahgunaan QR Code yang menjadi syarat untuk
pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Area Manager Communication, Relation
& CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya
memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan
peruntukannya.
Nikho menjelaskan, jika pelanggan merasa tidak mengisi BBM bersubsidi namun kuota tertulis sudah habis, maka pelanggan dapat melakukan refresh pada QR Code yang digunakan.
"Jika pelanggan tidak merasa mengisi BBM-nya, diharapkan dapat me-refresh QR Code serta memastikan bahwa QR Code tersebut tidak diketahui orang lain," kata Nikho saat dimintai keterangan, Kamis (4/7/2024).
BACA JUGA: Penyalahgunaan QR Code Solar Subsidi di Lampung, Satu Sopir Bisa Punya Tiga QR Code
Selain itu, masyarakat yang telah mendaftarkan kendaraannya di Subsidi Tepat akan mendapatkan QR Code yang bisa langsung digunakan untuk membeli BBM bersubsidi.
"Satu akun pendaftaran bisa digunakan untuk mendapatkan lebih dari satu QR Code, dengan kata lain, dapat mendaftarkan lebih dari satu kendaraan," lanjutnya.
"Tiap QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan saja. Penggunaan QR Code melekat pada satu kendaraan dengan tujuan untuk mencatat siapa saja yang menggunakan subsidi," tambah Nikho.
Nikho juga menegaskan bahwa masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi dapat segera melapor ke 135 untuk segera ditindaklanjuti. (*)
Berita Lainnya
-
Ibu Korban Diksar Bantah Pihak Kampus Klaim Pratama Meninggal Akibat Tumor Otak
Selasa, 03 Juni 2025 -
35 Rumah di Bandar Lampung Akan Dibedah, Anggaran Rp 700 Juta
Selasa, 03 Juni 2025 -
Jeritan Ibu Mahasiswa Unila Tewas Usai Diksar: Anak Saya Pulang Penuh Luka
Selasa, 03 Juni 2025 -
Ibunda Mahasiswa Unila yang Tewas Usai Diksar Resmi Melapor ke Polda
Selasa, 03 Juni 2025