Pengakuan Mengejutkan Guru Cabul di Metro, Mengaku Tidak Ada Paksaan dan Ada Godaan dari Korban
Kupastuntas.co,
Metro - Pengakuan pelaku pencabulan yang merupakan oknum guru di salah satu
Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung
Tengah berinisial RS (51) bikin geleng-geleng kepala.
Di hadapan
penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro,
pelaku mengakui perbuatannya yang telah berulang kali menggagahi keponakannya
sendiri.
Meskipun
begitu dirinya mengaku tidak mengetahui jika anak kandungnya berinisial MPSS
(17) turut serta meniru jejak sang ayah dengan menyetubuhi korban yang
merupakan sepupunya sendiri.
Saat diinterogasi Polisi, RS mengaku tergoda dan khilaf sehingga nekat melakukan perbuatan bejat tersebut. Ia bahkan mengakui jika dirinya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai tenaga pendidik pada salah satu SMP Negeri di Kecamatan Trimurjo.
BACA JUGA: Gagahi Keponakan Sendiri, Oknum Guru dan Anaknya di
Metro Ditangkap Polisi
"Iya
saya PNS, saya guru di SMP. Saya tergoda, khilaf. Korban itu saudara istri.
Saya tidak tahu kalau anak saya ikut-ikutan juga," kata dia di hadapan
penyidik unit TPA saat Reskrim Polres Metro, Rabu (3/7/2024).
Ketika
ditanya awak media terkait aksi bejat yang telah dilakukannya, pelaku mengaku
menggagahi keponakannya sendiri berkali-kali. Ia bahkan mengaku, perbuatan yang
ia lakukan bersama keponakannya tidak disertai unsur paksaan.
"Dari
lebaran ketemu lebaran, berkali-kali lah. Karena tidak ada unsur paksaan, boleh
ditanya ke korban, saya apa pernah memaksa," ungkapnya.
RS bahkan
menuding korban yang terlebih dahulu menggoda pelaku. Sehingga sang paman yang
ketagihan acap kali mengajak korban berhubungan badan.
"Awalnya pun sama, jadi dia ngode begitu. Iya saya nambah beberapa kali, tapi kan tidak pernah dipaksa bahkan saya sudah cerita ke polisi dia yang selalu di atas," ucapnya.
BACA JUGA: Ini Kronologis Terbongkarnya Kasus Pencabulan Oknum
Guru Terhadap Keponakannya di Metro
Bahkan
pelaku menyebut pernah memergoki korban saat sedang berbuat tidak senonoh
dengan sejumlah teman lelakinya.
"Dulu
saya yang bebasin dia pesta sex sama cowok-cowoknya. Saya tidak mau dia tinggal
di rumah saya, tapi istri saya kekeuh membawa, karena yang dipandang kami mampu,"
ujarnya.
"Bapaknya
korban ini nikah cerai 5 kali, anaknya tidak pernah diurusi, anak-anaknya tidak
tahu pada ke mana. Saya khilaf, sebenarnya saya takut karena saya manusia
biasa, tapi ternyata ya gitu," pungkasnya.
Sementara
itu, Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali melalui Kepala Unit PPA, Aiptu
Devi Suryanti menceritakan kronologi awal berdasarkan keterangan korban ketika
dia diambil dari keluarganya untuk tinggal di rumah pelaku.
"Jadi
kronologisnya, anak ini diambil atau diserahkan ke bibinya yang memiliki
kekerabatan sama ibunya korban. Bukan yang dengan pelakunya, jadi anak ini
keponakan istri pelaku," jelas Kanit.
Korban
diserahkan pihak keluarga kepada bibinya yang merupakan istri pelaku untuk
tinggal dan di sekolahkan di Kota Metro.
"Jadi
tahun 2022 anak ini diserahkan ke Metro, ke keluarganya karena Ibu dan Bapak
dari anak ini cerai, begitu. Jadi setelah kedua orang tuanya berpisah, anak ini
diambil oleh pamannya untuk di sekolahkan di sini," bebernya.
Hingga kini
Polisi masih melakukan pendalaman terkait dengan motif pelaku yang tega
mencabuli keponakannya sendiri. Selain itu, kini pelaku RS dan anak pelaku MPSS
telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Metro.
"Saat
di sini dilakukan pencabulan oleh pelaku, pelaku ini bekerja sebagai guru. Kami
masih melakukan pendalaman terkait motif dan alasan pelaku melakukan pencabulan
itu. Pelaku saat ini kami titipkan di rutan Polres Metro," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Temukan Banyak Bantuan Salah Sasaran, Dewan Minta Dinsos Metro Data Ulang Penerima Bantuan
Jumat, 31 Januari 2025 -
Sepanjang Januari, 117 Warga Metro Terjangkit DBD
Jumat, 31 Januari 2025 -
Makin Pedas, Harga Cabai di Metro Tembus Rp80 Ribu Perkilogram
Kamis, 30 Januari 2025 -
Angka Pengangguran di Metro Meningkat, Capai 3.468 Orang
Kamis, 30 Januari 2025