Bandar Sabu di Kampung Ampai Bandar Lampung Transaksi di Warung, Polisi Buru Pemasok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seakan tak ada rasa takut, bandar sabu yang dibekuk Polda Lampung di Kampung Ampai jualan sabu di sebuah warung. Tersangka M. Solehan mengaku telah menjual barang haram itu selama 3 bulan di sebuah warung di Kampung Ampai.
"Saya jualan di warung, itu warung orang. Saya nongkrong disana sambil jualan (sabu). Yang beli orang luar yang saya kenal," Ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (24/6/2024).
Dirinya mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya Hendra (DPO). "Sekali beli harga Rp 8 juta, terus saya pecah sendiri. Habis terjual dalam 2 hari," Ucapnya.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Bandar Lampung, Satu Bandar Dibekuk
Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol M. Budhi Setyadi mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang bernama Hendra (DPO).
"Dia mengambil barang dari Hendra (DPO), makanya kemarin kita geledah rumah Hendra yang saat ini DPO," Imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka M. Solehan merupakan residivis pada kasus yang sama.
"Tersangka ditangkap saat akan menjual di warung sekitar Kampung Ampai berikut barang buktinya," Ucapnya.
Adapun modusnya, para pembeli yang merupakan langganan akan datang ke warung tempat tersangka nongkrong sambil ngopi.
"Jadi modusnya menjual disitu (warung), yang membeli langganan mereka dan orang-orang tertentu, jadi bukan hanya kampung situ tapi orang-orang luar yang udah kenal juga beli dari tersangka di warung tempat tersangka nongkrong ngopi dan minum teh sambil jualan narkoba," Jelasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung menggerebek Kampung Pekon Ampai yang dikenal sebagai kampung bebas narkoba di Bandar Lampung.
Dimana, 1 dari 2 bandar narkoba di kampung itu berhasil diamankan polisi pada Sabtu (22/6/2024) pukul 12.00 WIB.
Meski BB sabu yang didapatkan tak banyak, polisi mendapatkan banyak sajam jenis golok dan samurai hingga 2 senapan angin kaliber 4,5 mm dari rumah bandar narkoba. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024