Gadis ABG Korban Prostitusi Online Sempat Melahirkan, Bayi Dijual Mucikari 2 Juta
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gadis ABG inisial DE (17) yang menjadi korban prostitusi online oleh 3 mucikari sempat melahirkan bayi perempuan.
Namun, bayi yang baru dilahirkan di tempat persalinan itu langsung dijual
oleh ketiga mucikari seharga Rp 2 juta ke salah satu warga di Bandar Lampung.
Saat ini, bayi perempuan yang sudah berumur 3 bulan itu sudah diamankan dan
dikembalikan kepada korban, meski sempat mendapat penolakan pembeli anak
tersebut.
Pengacara korban, M. Randy Pratama mengatakan ada fakta terbaru mengenai
kliennya DE, ternyata mempunyai anak dari eksploitasi prostitusi online
tersebut.
"Ternyata dalam proses persalinan itu, bayi korban langsung dijual
oleh ketiga mucikari ini. Hari ini dengan bantuan penyidik PPA Satreskrim
Polresta Bandar Lampung, kami berhasil mengembalikan anak itu kepada
korban," Ujarnya, Kamis (20/6/2024).
BACA JUGA: Jual
Anak di Bawah Umur, 3 Mucikari di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Hasil pemeriksaan, bayi korban dijual seharga Rp 2 juta kepada warga Bandar
Lampung. "Jadi korban ini dibawah tekanan atau paksaan dari para pelaku
mucikari ini," Ucapnya.
Usai melakukan persalinan, korban yang penuh dengan tekanan ini langsung
melarikan diri dan melapor ke keluarganya.
"Saat ini kondisi korban sudah membaik, tadinya sempat drop dan kena
mentalnya. Bayi korban juga baik dan sudah sama korban," Imbuhnya.
Ia menjelaskan kegiatan ekploitasi prostitusi online dan penjualan anak itu
merupakan rangkaian dari ketiga mucikari tersebut.
"Jadi pembeli ini tahu bayi itu hasil eksploitasi itu dan hadir saat
persalinan. Kemarin sempat melakukan mediasi antara klien kami dan
pembeli," Jelasnya.
Ia mengungkapkan selama ekploitasi prostitusi online itu, kliennya disekap
di hotel dan disuruh melayani nafsu lelaki hidung belang.
"Informasinya korban disekap di hotel dan dikasih jatah Rp 100 ribu
setiap kali kencan dengan lelaki hidung belang," Ucapnya.
Di kesempatan itu, ia berharap Polresta Bandar Lampung bisa mengungkap jika
ada indikasi sindikat atau korban lainnya.
"Sehingga Kota Bandar Lampung tidak ada ekploitasi prostitusi online
anak di bawah umur seperti ini, apalagi anaknya sampai dijual juga,"
Pungkasnya.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk 3 mucikari
yang menjual anak di bawah umur inisial DE.
Para pelaku yakni AS (33), AR (28) dan AF (21). Ketiganya diamankan tanpa
perlawanan di beberapa tempat berbeda pada Kamis (13/6/2024).
Adapun modus para pelaku yakni menjual korban melalui aplikasi online dan
offline kepada lelaki hidung belang dengan menawarkan I-Phone.
Hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan aksi itu terhadap korban
sejak Tahun 2022 sampai Mei 2024 di beberapa hotel di Bandar Lampung.
Pelaku pun menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif yang
bervariatif mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024