• Senin, 25 November 2024

Jual Anak di Bawah Umur, 3 Mucikari di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Rabu, 19 Juni 2024 - 12.03 WIB
277

Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk 3 mucikari yang menjual anak di bawah umur inisial DE.

Para pelaku yakni AS (33), AR (28) dan AF (21). Ketiganya diamankan tanpa perlawanan di beberapa tempat berbeda pada Kamis (13/6/2024).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan seorang pengacara pada Kamis (4/6/2024).

"Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan membekuk para pelaku tanpa perlawanan," ujar Dennis, Rabu (19/6/2024).

Adapun modus para pelaku yakni menjual korban melalui aplikasi online dan offline kepada lelaki hidung belang dengan menawarkan I-Phone.

"Jadi I-Phone itu dicicil dengan hasil keuntungan dari jual diri kepada lelaki hidung belang sesuai kesepakatannya," Ucapnya.

Hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan aksi itu terhadap korban sejak Tahun 2022 sampai Mei 2024.

"Dimana, aksi itu dilakukan di beberapa hotel yang ada di Bandar Lampung,"  imbuhnya.

Dennis menjelaskan pelaku menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif yang bervariatif mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.

"Jadi para pelaku juga menikmati hasil dari menjual korban untuk kebutuhan sehari-hari," Jelasnya.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju lingerie warna pink bercorak bunga dan 2 unit HP.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Selanjutnya kami akan melengkapi berkas untuk dilakukan penelitian tahap I ke pihak JPU Kejari Bandar Lampung," pungkasnya. (*)