• Rabu, 13 Agustus 2025

Pagu Anggaran Rp 80 Miliar, Kejati Lampung Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau

Selasa, 11 Juni 2024 - 14.15 WIB
150

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus meningkatkan pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tarjadi di Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Way Rilau, Bandar Lampung.

Peningkatan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan pesangan Jaringan pipa distribusi sistem pompa air mineral tahun 2019 di PDAM Way Rilau tersebut lantaran diketahui Pagu Anggarannya cukup fantastis.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Satgassus P3TPK) Bidang Asisten tindak pidana khusus kejati Lampung, terus melakukan pemeriksaan dalam rangka peningkatkan intensitas percepatan dan keakurasian penanganan perkara tersebut

"Hal ini berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024 dan telah dipanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tipikor tersebut," kata Ricky dalam keterangannya. Selasa, (11/6/2024)

Ricky menerangkan proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi System pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, Pagu Anggarannya sebesar Rp80 Milyar.

BACA JUGA: Dalami Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau, Kejati Lampung Panggil Pegawai Dinas Hingga Anggota Dewas

Diketahui sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pengerjaan

Dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dimaksud, Kejati Lampung menemukan adanya kerugian negara yang disebabkan oleh pihak-pihak yang terkait dengan potensi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.3.223.304.445,-.

Hingga saat ini, sudah ada beberapa saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan diantaranya Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau.

Kemudian BIS selaku Kepala Cabang PTRTSP, W yang merupakan Direktur CVKR, dan Direktur PTKDS, dan juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung.

Lalu sejak Selasa 10 Juni hingga 12 Juni 2024, Kejati Lampung juga masih memeriksa sejumlah saksi lain diantaranya pegawai di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bandar Lampung, Pegawai PTMH dan Anggota Dewan Pengawas PDAM.

Namun hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut siapa saja saksi yang telah memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian, dan juga belum ada penjelasan dari pihak Kejati Lampung apa dan bagaimana hasil dari pemerisaan sejumlah saksi tersebut. (*)

Editor :