• Kamis, 14 Agustus 2025

Dalami Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau, Kejati Lampung Panggil Pegawai Dinas Hingga Anggota Dewas

Senin, 10 Juni 2024 - 15.10 WIB
142

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil sejumlah saksi baru.

Kasipemkun Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, dalam upaya mendalami adanya kasus dugaan korupsi yang terjadi pada PDAM Way Rilau Bandar Lampug, pihaknya kembali memanggil sejumlah saksi baru.

"Kejati Lampung terus mendalami dugaan Tipikor pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM DI PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024," kata Ricky Ramadhan melalui pesan siaran Senin (10/06/24)

Ricky menerangkan, pekan ini penyidik menerbitkan surat panggilan saksi untuk dimintai keterangan memberikan informasi, data dan lainnya terhadap beberapa saksi dari berbagai badan terkait 

"Kami akan memanggil para saksi diantaranya pegawai di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bandar Lampung, Pegawai PTMH dan Anggota Dewan Pengawas PDAM untuk datang ke Kejati Lampung pada hari Senin hingga Rabu tanggal 10 Juni sampai 12 Juni 2024," sebutnya.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, kejati Lampung telah memanggil saksi yang diantaranya BIS selaku Kepala Cabang PTRTSP,  W yang merupakan Direktur CVKR, dan Direktur PTKDS, kemudian juga Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Hal tersebut menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut.

Potensi Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tersebut sebesar Rp3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah). (*)

Editor :