LCW Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi Gantung di Mesuji
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama mendesak
Kejati Lampung agar segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi
proyek irigasi gantung di Mesuji.
Dimana, perkara kasus
itu sendiri telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selain itu, ia
juga meminta Kejati Lampung apabila sudah ada tersangka, agar mencekal ke luar
negeri.
Menurut Juendi, dengan
naiknya perkara itu artinya sudah terdapat unsur adanya tindak pidana korupsi
dan tinggal mencari siapa tersangkanya.
"Segera tetapkan
tersangka, sita asetnya, dan cekal ke luar negeri," desak Juendi Senin
(10/6/2024).
BACA JUGA: Kasus
Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Gantung di Mesuji Naik Penyidikan
"Ini adalah
langkah penting demi mempertimbangkan kepastian hukum dan keadilan bagi publik,"
Sambungnya.
LCW menilai ada
beberapa langkah penting yang akan dan wajib dilakukan oleh penyidik dalam
tahap penyidikan perkara korupsi tersebut.
"Pertama, segera
cari calon tersangkanya dan lakukan penetapan tersangka yaitu penyidik harus
segera mengidentifikasi calon tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada dan
melakukan penetapan tersangka untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan
prosedur yang berlaku," Ucapnya.
Lalu, melakukan
penyitaan aset yang diduga hasil dari kejahatan, dimana langkah ini penting
untuk mencegah penghilangan barang bukti dan memastikan bahwa aset yang diduga
diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan kepada negara.
"Terakhir,
melakukan pencekalan keluar negeri yaitu pencegahan terhadap kemungkinan
tersangka melarikan diri ke luar negeri harus segera dilakukan untuk memastikan
tersangka tetap berada di dalam negeri dan memudahkan proses hukum yang
berjalan," Imbuhnya.
Ia menegaskan proses
hukum yang transparan dan akuntabel harus menjadi prioritas utama dalam perkara
tersebut.
"Kami berharap
penyidik dapat bekerja secara profesional dan independen dalam menangani kasus
ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia," Ujarnya.
LCW berkomitmen akan
terus mengawal proses tersebut dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan
demi kepentingan publik.
"Kami mengajak
seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan memberikan
dukungan kepada aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di
Lampung khususnya," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan status penyelidikan dugaan pidana korupsi
proyek pembangunan Irigasi Gantung, Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara,
Mesuji senilai 97,8 miliar ke tahap penyidikan.
Proyek tersebut
dikerjakan oleh Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung
APBN Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Pagu 97,8 miliar.
Penyidikan itu
berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print –
03/L.8/Fd /05/2024 Tanggal 30 Mei 2024. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024