• Senin, 25 November 2024

LCW Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi Gantung di Mesuji

Senin, 10 Juni 2024 - 09.26 WIB
66

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama mendesak Kejati Lampung agar segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek irigasi gantung di Mesuji.

Dimana, perkara kasus itu sendiri telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selain itu, ia juga meminta Kejati Lampung apabila sudah ada tersangka, agar mencekal ke luar negeri.

Menurut Juendi, dengan naiknya perkara itu artinya sudah terdapat unsur adanya tindak pidana korupsi dan tinggal mencari siapa tersangkanya.

"Segera tetapkan tersangka, sita asetnya, dan cekal ke luar negeri," desak Juendi Senin (10/6/2024).

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Gantung di Mesuji Naik Penyidikan

"Ini adalah langkah penting demi mempertimbangkan kepastian hukum dan keadilan bagi publik," Sambungnya.

LCW menilai ada beberapa langkah penting yang akan dan wajib dilakukan oleh penyidik dalam tahap penyidikan perkara korupsi tersebut.

"Pertama, segera cari calon tersangkanya dan lakukan penetapan tersangka yaitu penyidik harus segera mengidentifikasi calon tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada dan melakukan penetapan tersangka untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku," Ucapnya.

Lalu, melakukan penyitaan aset yang diduga hasil dari kejahatan, dimana langkah ini penting untuk mencegah penghilangan barang bukti dan memastikan bahwa aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan kepada negara.

"Terakhir, melakukan pencekalan keluar negeri yaitu pencegahan terhadap kemungkinan tersangka melarikan diri ke luar negeri harus segera dilakukan untuk memastikan tersangka tetap berada di dalam negeri dan memudahkan proses hukum yang berjalan," Imbuhnya.

Ia menegaskan proses hukum yang transparan dan akuntabel harus menjadi prioritas utama dalam perkara tersebut.

"Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dan independen dalam menangani kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," Ujarnya.

LCW berkomitmen akan terus mengawal proses tersebut dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan demi kepentingan publik.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Lampung khususnya," tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan status penyelidikan dugaan pidana korupsi proyek pembangunan Irigasi Gantung, Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji senilai 97,8 miliar ke tahap penyidikan.

Proyek tersebut dikerjakan oleh Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung APBN Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Pagu 97,8 miliar.

Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print – 03/L.8/Fd /05/2024 Tanggal 30 Mei 2024. (*)