• Senin, 25 November 2024

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Gantung di Mesuji Naik Penyidikan

Jumat, 07 Juni 2024 - 13.37 WIB
201

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Dok

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan status penyelidikan dugaan pidana korupsi proyek pembangunan Irigasi Gantung, Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji senilai Rp97,8 miliar ke tahap penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, Kejati Lampung terus bergerak dalam rangka pemberantasan tindak pidana krupsi yang terjadi dalam wilayah hukum Kejati Lampung, hal tersebut merupakan komitmen Kejati Lampung.

"Bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung telah meningkatkan ke tahap Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Irigasi Gantung Desa Bandar Anom Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji," kata Ricky dalam rilis yang diterima Kupastuntas.co, Jumat, (7/6/2024).

Proyek tersebut kata dia, dikerjakan oleh Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung APBN Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Pagu 97,8 miliar. Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print – 03 / L.8 / Fd / 05 / 2024 Tanggal 30 Mei 2024.

Ia mengatakan, kronologis dugaan korupsi itu berawal pada Desember 2020 sampai Desember 2023 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung terdapat kegiatan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan Pagu Anggran 97,8 miliar. 

BACA JUGA: Kejati Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Gantung Senilai Rp97,8 Miliar di Mesuji

Didalam proses pemeriksaan terhadap Pelaksanaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan Pagu Anggran 97,8 miliar itu ditemukan adanya kekuarangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang berakibat terjadinya kerugian negara serta sampai saat ini irigasi gantung tersebut tidak berfungsi sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat Petani Didaerah Desa sidang Bandar Anom Sepanjang 93 Km.

"Setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung mulai melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi, mengumpulkan dokumen kegiatan proyek guna menemukan alat bukti yang pada akhirnya dapat menentukan siapa tersangka yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang ditimbulkan," jelasnya.

Ia menuturkan indikasi awal potensi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Gantung Desa Sidang Bandar Anom Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji Oleh Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung APBN Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Pagu 97,8 miliar sebesar 14,3 milar lebih.

Dengan temuan awal tersebut Tim Pidsus Kejati lampung yakin utk meningkatkan status perkara tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikan  dan  tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah. (*)

Editor :