Kasus Penistaan Agama, Komika Aulia Rakhman Divonis Tujuh Bulan Penjara

Komika asal Lampung, Aulia Rakhman divonis pidana 7 Bulan penjara atas perkara penistaan agama. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komika asal Lampung Aulia Rakhman divonis pidana 7 Bulan penjara atas perkara penistaan agama saat melakukan stand up komedi kegiatan kampanye desak Anis di Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Aulia Rakhman atas perkara penistaan agama saat mengisi acara desak Anis di Bento Kopi yang berada di daerah Sukarame, Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil penelusuran melalui Informasi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kamis (6/06/2024), Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Aulia Rakhman terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
"Menyatakan Terdakwa Aulia Rakhman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan Agama, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 Bulan," bunyi putusan Majelis Hakim termuat dalam SIPP PN Tanjungkarang
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa 1 buah Flash Disk warna hitam merah dengan merek Sandisk kapasitas 16 Gigabyte yang berisi rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik dengan alamat link http://www.youtube.com/watch?v=zx22bn39Odk
Sebelumnya atas perbuatan Aulia Rakhman Jaksa Penuntut Umun Kandra Buana mendakwanya menggunakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama atau Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
BACA JUGA: Kasus Penistaan Agama, Komika Aulia Rakhman Ditutut 8 Bulan Penjara
Setelah melalui proses persidangan hingga tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana menuntut dan meminta Majelis Hakim yang menangani untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 Bulan.
"Menyatakan terdakwa Aulia Rakhman terbukti bersalah dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 Bulan," kata JPU Kandra Buana dalam tuntutannya Rabu (29/05/2024) lalu.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa terjadi Pada Kamis 7 Desember 2023 lalu dimana Terdakwa melakukan stand up komedi merostinh Anis Baswedan dalam acara Desak Anis Lampung di Cafe Bento Kopi Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
"Namun hingga waktu yang ditentukan Anis Baswedan belum sampai dilokasi acara, kemudian panitia mengkonfirmasi bahwa kemungkinan Terdakwa akan tampil namun tidak ada Anis Baswedan dan panitia meminta agar Terdakwa menyampaikan materi seperti biasa untuk menghibur seperti konsep sebelumnya," ujarnya.
Lebih lanjut Kata Kanra Buana, pada saat terdakwa tampil membawakan materi stand up comedy di atas panggung yang disediakan secara sengaja Terdakwa tidak menyampaikan materi yang sudah direncanakan dan disepekati dengan panitia melainkan menyampaikan materi yang Terdakwa tulis sendiri.
Terdakwa mengatakan dalam stand up nya dengan kalimat 'gara-gara agama pak anis menang yah, berarti udah kehendak tuhan yah, tuhan Yesus yah' dan juga mengatakan, dengan kalimat 'kayak penting aja nama Muhammad sekarang sudah di penjara semua tuh'. (*)
Berita Lainnya
-
Wajib Belajar Tanpa Biaya, Disdik Bandar Lampung Tunggu Aturan Lanjutan
Minggu, 01 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Siap Luncurkan Program Kelas Migran Vokasi di Tahun Ajaran 2025-2026
Minggu, 01 Juni 2025 -
K3S SD Bandar Lampung Dukung Kebijakan Sekolah Gratis untuk Jenjang Pendidikan Dasar
Minggu, 01 Juni 2025 -
MK Putuskan SD-SMP Gratis, DPRD Bandar Lampung Soroti Ketimpangan Pendidikan
Minggu, 01 Juni 2025