• Rabu, 03 Juli 2024

Kasus Penistaan Agama, Komika Aulia Rakhman Dituntut 8 Bulan Penjara

Rabu, 29 Mei 2024 - 16.31 WIB
56

Aulia Rakhman saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Rabu (29/5/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komika asal Lampung Aulia Rakhman dituntut 8 bulan penjara perkara dugaan penistaan agama saat melakukan Stand Up Comedy dalam acara desak Anies beberapa waktu yang lalu.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (29/5/24).

Dalam tuntutannya, JPU Kandra Buana menyatakan, Terdakwa Aulia Rakhman telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai isi Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Menyatakan Terdakwa Aulia Rakhman terbukti bersalah dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 Bulan," kata JPU Kandra Buana dalam tuntutannya Rabu (29/05/24) Sore.

Mendengar tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU terhadap dirinya, Terdakwa Aulia Rakhman menyatakan diri untuk mengajukan nota pembelaan atau yang dikenal dengan istilah Pledoi.

Sementara Penasihat Hukum Terdakwa Aulia Rakhman, Prabowo Pamungkas, menjelaskan jika peristiwa yang dilakukan oleh kliennya tersebut bukan merupakan ujaran kebencian ataupun penistaan agama, melainkan lebih kepada kritik dan kebebasan berpendapat.

Utamanya lanjut Prabowo meskipun Aulia Rakhman ini dapat diduga melakukan suatu tindak pidana, semestinya sejak awal diberlakukan hukum acara sebagaimana yang di atur dalam undang-undang pemilu.

"Karena dia melakukan itu di kegiatan Desak Anies yang mana kegiatan itu merupakan kegiatan kampanye salah satu calon presiden saat itu," katanya.

"Akan tetapi kami menilai tuntutan penjara selama delapan bulan terhadap klien kami merupakan hak prerogatif dari JPU, namun kami berharap nantinya, majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seadil-adilnya, sebab perkara yang menimpa Aulia Rakhman ini seharusnya di proses melalui Gakkumdu," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Komika asal Lampung tersebut terjerat sebuah kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya saat mengisi acara desak Anis di Bento Kopi Daerah Sukarame Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum dirinya didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 156a KUHP subpasal 156 KUHP tentang penodaan agama, atau pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Dimana saat itu, Aulia Rakhman tampil dengan narasi yang diduga ada unsur penistaan agama.

Adapun narasi yang menjadi sorotan, yaitu "Kayak penting aja nama “Muhammad”, sekarang sudah di penjara semua tuh”. (*)