Sidang Lanjutan Perkara Penistaan Agama, Komika Aulia Rakhman Minta Bebas Dari Tuntutan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jalani sidang lanjutan
perkara penistaan agama, komika asal Lampung Aulia Rakhman meminta Majelis
Hakim membebaskan dirinya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Aulia
Rakhman, Ahmad Khudori dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan
(Pledoi) di Pengadilan Negeri Tankungkarang, Senin (3/6/24).
Ahmad Khudori mengatakan, dengan segala keyakinan dan penuh
harapan pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima nota pembelaan
kliennya serta menolak tuntutan JPU secara keseluruhan, serta menyatakan
tuduhan JPU batal demi hukum kemudian membebaskan Terdakwa dari Tuntutan.
Dengan pertimbangan surat dakwaan JPU cacat formil, dibuat
secara terburu-buru kemudian tidak mengindahkan
prinsip-prinsip penyusunan tanpa menguraikan peristiwa tindak pidananya.
BACA JUGA: Kasus
Penistaan Agama, Komika Aulia Rakhman Dituntut 8 Bulan Penjara
"Saksi yang yang dihadirkan oleh JPU tidak memenuhi
klasifikasi, sebab tidak mendengar dan menyaksikan langsung tindak pidana yang
didakwakan terhadap Aulia Rakhman," kata Ahmad Khudori dalam bacaan
pledoinya Senin (03/06/24) sore.
Selanjutnya Ahmad juga mengatakan bahwa, Ahli yang ikut
dihadirkan oleh JPU tidak dapat menguraikan hal yang terkait dengan ujaran
kebencian terhadap suatu golongan, tidak dapat mengurai unsur niat jahat tindak
pidana yang didakwakan.
"JPU juga tidak bisa menguraikan dengan jelas dan telak
tentang kegaduhan atau keresahan yang muncul sebagai akibat dari perbuatan
Terdakwa Aulia Rakhman," katanya.
Lanjut Ahmad, Terdakwa Aulia Rakhman merupakan pengisi acara
yang diminta dan diberikan honor oleh panitia penyelenggara kegiatan Desak Anis
dalam kampanye pasangan calon presiden peserta pemilu 2024 Anis Baswedan dan
Muhaimin Iskandar.
"Terdakwa juga sadar atas perbuatannya namun tidak
menyangka akan berdampak sejauh ini, namun Terdakwa telah menyampaikan permohonan
maaf lewat sebuah Video yang diunggah melalui Instagram pribadi Tetdakwa,"
imbuhnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Komika asal Lampung tersebut
terjerat sebuah kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya saat mengisi
acara desak Anis di Bento Kopi Daerah Sukarami Kota Bandar Lampung beberapa
waktu lalu.
Atas perbuatannya tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum dirinya
didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 156a KUHP subpasal 156 KUHP tentang
penodaan agama, atau pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu
golongan.
Aulia Rakhman dituntut 8 bulan
penjara. Dalam tuntutannya, JPU Kandra
Buana menyatakan, Terdakwa Aulia Rakhman telah terbukti secara sah melakukan
tindak pidana sesuai isi Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu
golongan.
"Menyatakan Terdakwa Aulia Rakhman terbukti
bersalah dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk
menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 8
Bulan," kata JPU Kandra Buana dalam tuntutannya Rabu (29/05/24) Sore. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024