Proyek Benih Padi Rp 4,4 Miliar, Dinas Ketahanan Pangan Lampung Tidak Transparan

Proyek Benih Padi Rp 4,4 Miliar, Dinas Ketahanan Pangan Lampung Tidak Transparan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proyek pengadaan bantuan benih padi senilai Rp4.420.000.000 di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung tidak transparan. Aparat penegak hukum harus melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Untuk diketahui, pada tahun 2024 ini Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung punya proyek pengadaan bantuan benih padi senilai Rp4.420.000.000.
Diakses dari laman sirup.lkpp.go.id, proyek pengadaan bantuan benih padi tersebut bersumber dari APBN tahun Anggaran (TA) 2024 melalui Kementerian Pertanian (Kementan).
Bantuan benih padi itu akan disalurkan ke 6 kabupaten melalui kelompok tani atau gabungan kelompok tani (gapoktan) untuk total luas lahan 13.000 hektar.
Adapun keenam kabupaten penerima bantuan benih padi yaitu Lampung Selatan (Lamsel), Lampung Timur (Lamtim), Lampung Tengah (Lamteng), Tulang Bawang (Tuba), Pringsewu dan Mesuji.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto saat dihubungi meminta untuk konfirmasi ke Kabid Tanaman Pangan Ida Rachmawati dengan alasan sedang mendampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kunjungan ke daerah Pesisir Barat dan Lampung Barat.
"Konfirmasi ke Kabid Tanaman Pangan Ibu Ida ya. Saya lagi mendampingi Pak Gubernur ke daerah Pesisir Barat dan Lampung Barat,” kata Bani melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/5/2024).
Baca juga : Proyek Benih Padi di DKPTPH Lampung Diduga Ada Selisih Anggaran Rp 500 Juta
Sementara, Kabid Tanaman Pangan Ida Rachmawati saat dihubungi mengaku sedang mendampingi Irjen Kementan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pesawaran.
"Saya sedang mendampingi Irjen Kementan kunjungan ke Kabupaten Pesawaran. Besok saja ya wawancara di kantor,” kata Ida melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/5/2024)
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang rawan korupsi.
Ia mengatakan, hampir setiap rezim pemerintahan, suap atau gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan berbagai modus yang terus berkembang.
"Memang benar suap itu lebih banyak ke pengadaan barang dan jasa karena untuk dapat proyek itu harus bersekongkol dengan penguasa atau pejabat," kata Boyamin, Kamis (30/5/2024).
Dijelaskannya, pengusaha bila ingin memenangkan tender suatu proyek, harus melakukan lobi-lobi dengan pejabat. Dan hal itu sudah menjadi rahasia umum yang hampir diketahui semua level pengusaha.
Bahkan, kata Boyamin, sejak penyusunan anggaran, sudah ada lobi-lobi. Lantas pengadaan barang dan saja hanya sekadar proyek titipan yang menguntungkan pengusaha dan pejabat.
Untuk mencegah hal tersebut, lanjutnya, harus ada penguatan lembaga. Mulai dari penyusunan anggaran harus transparan dan tender yang dilakukan pun kompetitif.
"Tender harus transparan, kompetitif kemudian harus memenuhi syarat secara substansi. Tender yang tidak kompetitif dan monopoli harus dihindari," katanya.
Meski sudah menggunakan sistem online, Boyamin menyebut masih banyak celah untuk suap atau gratifikasi. Oleh karena itu pengawasan ketat baik dari KPK maupun lembaga negara lain perlu dilakukan secara berkala.
"Transparan dan kompetitif itu harus betul-betul dilaksanakan dan sistem online juga harus diterapkan karena kadang online malah diakali," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, sekitar 90 persen kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
"Perkara korupsi pada persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang dan jasa. Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, misalnya kontraktor yang ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan gratifikasi," kata Alex dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baru-baru ini.
Berdasarkan data KPK, hingga 10 Januari 2024, KPK telah menangani 1.512 kasus korupsi, di mana 339 kasus terjadi di sektor PBJ (pengadaan barang jasa), yang menjadikannya kasus terbanyak kedua setelah kasus penyuapan.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu upaya strategis untuk menciptakan sistem pengadaan yang transparan dan dapat mencegah korupsi.
Alex menyampaikan bahwa sejak dahulu berbagai upaya korupsi di sektor PBJ telah dilakukan, salah satunya lelang berbasis elektronik melalui e-procurement. Namun, dalam perjalanannya masih saja banyak modus penyimpangan.
"Dulu lelang PBJ lewat e-procurement, namun dengan gampang diakali. Para vendor dengan gampang melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang lelang. Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer,” kata Alex.
Alex berpesan bahwa modus penyelewengan pada platform digital pengadaan perlu diawasi secara intensif oleh Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di berbagai instansi.
Untuk itu, kata dia, APIP harus memiliki akses pada platform digital pengadaan seperti e-katalog, sehingga proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 31 Mei 2024, dengan judul "Proyek Benih Padi 4,4 M di DKPTPH Lampung"
Berita Lainnya
-
Masyarakat Antusias Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Rajabasa Bandar Lampung
Jumat, 02 Mei 2025 -
Panitia SNPMB Temukan 10 Joki, 50 Peserta Tes Berbuat Curang
Jumat, 02 Mei 2025 -
Mahathir Muhammad Tekankan Pentingnya Kepemimpinan di Hadapan Pegawai Kemenkumham Lampung
Kamis, 01 Mei 2025 -
May Day di Tugu Adipura, Ratusan Buruh Lampung Serukan Tujuh Tuntutan
Kamis, 01 Mei 2025