Dugaan Penyelewengan APBDes, Kejari Lamsel Panggil Mantan Kades Rangai Tri Tunggal
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) memanggil mantan kepala desa (Kades) Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Sofyan, Rabu (29/5/2024).
Pemanggilan tersebut terkait dugaan korupsi atau penyelewengan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Dari data yang berhasil dihimpun, mantan Kades Rangai Tri Tungga, Sofyan menjabat selama periode tahun 2017 hingga 2023.
Dalam periode itu, Sofyan diduga melakukan penyelewengan penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja desa senilai Rp274.271.422.
Pada tanggal 15 Juni 2023 silam, warga setempat melaporkan Sofyan ke Kejari Lamsel atas dugaan penyelewengan penggunaan APBDes dari tahun 2018 sampai 2023.
Dari pantauan di lokasi, Sofyan terlihat mendatangi Kantor Kejari Lamsel hari Rabu (29/5/2024) sekira pukul 10.23 WIB. Ia didampingi seseorang mengendarai mobil Honda Brio warna merah dengan plat nomor BE 1268 BO.
Baca juga : Kejari Lamsel Terima Pengembalian Uang Negara 146 Juta dari Mantan Kades Rangai Tri Tunggal
Saat ditanya petugas keamanan, Sofyan tampak terbata-bata menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan seperti dari mana dan tujuan bertemu siapa. "Saya dari Kasi Pidsus mau ketemu Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," ujarnya.
Sofyan langsung menuju ruang Bidang Pidsus dan berada disana hampir 1,5 jam. Lalu, sekira pukul 12.00 WIB, ia keluar dari Kantor Kejari Lamsel mengendarai mobil Honda Brio sembari berujar, "Nanti saya balik lagi," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Lamsel Volanda Azis Shaleh membenarkan kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap Sofyan.
"Iya. Yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan. Nanti keterangan lebih rinci saya tanyakan dulu ke Kasi Pidsus," singkat Voland.
Sementara Kepala Inspektorat Lamsel, Anton Carmana saat ditemui beberapa waktu lalu membenarkan, terkait temuan penggunaan APBDes semasa Sofyan menjabat yang kabarnya mencapai Rp300 juta.
"Tidak sebanyak itu (Rp300 juta). Sudah mengembalikan Rp25 juta ke kas desa, dua tahap bulan November 2023 Rp20 juta dan bulan Januari 2024 Rp5 juta," ujarnya.
Anton sedikit merincikan, temuan tersebut bermacam-macam mulai dari pajak yang belum dibayarkan hingga kelebihan bayar. Inspektorat sendiri, sudah melakukan fungsi pembinaan terhadap Sofyan.
"Ada pajak, ada kelebihan bayar, ada proyek, itu kumulatif satu periode," urainya.
Saat disinggung terkait itikad baik Sofyan yang mencicil pengembalian temuan pada APBDes selama satu periode, Anton menjawab, "Alasannya tidak ada uang," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024 -
Sofyan Divonis Mati, Penasehat Hukum Siapkan Alat Bukti Baru Saat Banding Nanti
Selasa, 26 November 2024 -
PN Kalianda Vonis Mati Terdakwa Kurir 73,4 Kg Sabu
Selasa, 26 November 2024