Kejari Lamsel Terima Pengembalian Uang Negara 146 Juta dari Mantan Kades Rangai Tri Tunggal
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) menerima
pengembalian uang negara sejumlah Rp146 juta lebih dari mantan Kepala Desa
(Kades) Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Juwanto.
Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kasi Pidsus Bambang Irawan membenarkan, ihwal pengembalian kerugian negara dari Juwanto.
"Benar.
Terdapat temuan pada pengelolaan keuangan APBDes Rangai Tritunggal, Kecamatan
Katibung," buka Kasi Pidsus, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Pengembalian
tersebut terjadi, setelah kejaksaan melakukan proses penyelidikan terhadap
temuan pada pengelolaan APBDes Rangai Tri Tunggal semasa Juwanto menjabat.
"Berdasarkan
hasil perhitungan dari Inspektorat terdapat kelebihan pembayaran pengelolaan
APBDes Rangai Tri Tunggal sebesar Rp166.438.648," sambung Bambang.
Dikarenakan
tidak ada tindak lanjut dari Juwanto, sehingga Inspektorat melimpahkan
penanganan kasus tersebut ke kejaksaan. Barulah, Kajari Lamsel menerbitkan
surat perintah penyelidikan pada tanggal 26 September 2023.
"Saat
kami tangani, Juwanto melakukan penyetoran pengembalian Dana Desa Rangai Tri
Tunggal terhadap temuan LHP Inspektorat Lamsel Nomor 700/15/III.01/LHPR/2017
sebesar Rp166.438.648," tegas Kasi Pidsus.
Bambang
merincikan, Juwanto telah menyetor pengembalian pajak Rp20 juta ke Kas Negara
pada tanggal 29 September 2023. Setelah itu, Juwanto menyetorkan pengembalian
Dana Desa ke rekening titipan Kejari Lamsel dalam tiga tahap.
"Pertama,
tanggal 6 Oktober 2023 sebesar Rp74 juta dengan kode Billing
820231006840954," urai Kasi Pidsus.
Kemudian,
Juwanto kembali menyetor sebesar Rp50 juta pada tanggal 16 Oktober 2023, dengan
kode Billing 820231016952373. Lalu, pada tanggal 17 Oktober 2023 sebesar Rp
22.438.648,- dengan kode billing 820231017138566.
"Jadi
jumlah keseluruhan penyetoran ke rekening titipan Kejari Lampung Selatan
sejumlah Rp146.438.648,- yang mana menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Kejaksaan RI," timpal Kasi Pidsus.
Di
penghujung, Bambang menghimbau, kepada aparat desa agar dalam melakukan
pengelolaan keuangan Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan
mendahulukan pembinaan terhadap aparatur desa sebelum dilakukan penindakan,
yang mana salah satu pembinaan tersebut telah dilakukan program Jaga Desa.
"Selanjutnya,
apabila terdapat temuan dari Inspektorat untuk sesegera mungkin
ditindaklanjuti," tandas Kasi Pidsus. (*)
Berita Lainnya
-
Semangat Lansia di Palas Lamsel Rajin Mencoblos Saat Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024