• Rabu, 27 November 2024

Kejari Lamsel Terima Pengembalian Uang Negara 146 Juta dari Mantan Kades Rangai Tri Tunggal

Rabu, 15 November 2023 - 15.18 WIB
234

Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) menerima pengembalian uang negara sejumlah Rp146 juta lebih dari mantan Kepala Desa (Kades) Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Juwanto.

Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kasi Pidsus Bambang Irawan membenarkan, ihwal pengembalian kerugian negara dari Juwanto.

"Benar. Terdapat temuan pada pengelolaan keuangan APBDes Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung," buka Kasi Pidsus, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Pengembalian tersebut terjadi, setelah kejaksaan melakukan proses penyelidikan terhadap temuan pada pengelolaan APBDes Rangai Tri Tunggal semasa Juwanto menjabat.

"Berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat terdapat kelebihan pembayaran pengelolaan APBDes Rangai Tri Tunggal sebesar Rp166.438.648," sambung Bambang.

Dikarenakan tidak ada tindak lanjut dari Juwanto, sehingga Inspektorat melimpahkan penanganan kasus tersebut ke kejaksaan. Barulah, Kajari Lamsel menerbitkan surat perintah penyelidikan pada tanggal 26 September 2023.

"Saat kami tangani, Juwanto melakukan penyetoran pengembalian Dana Desa Rangai Tri Tunggal terhadap temuan LHP Inspektorat Lamsel Nomor 700/15/III.01/LHPR/2017 sebesar Rp166.438.648," tegas Kasi Pidsus.

Bambang merincikan, Juwanto telah menyetor pengembalian pajak Rp20 juta ke Kas Negara pada tanggal 29 September 2023. Setelah itu, Juwanto menyetorkan pengembalian Dana Desa ke rekening titipan Kejari Lamsel dalam tiga tahap.

"Pertama, tanggal 6 Oktober 2023 sebesar Rp74 juta dengan kode Billing 820231006840954," urai Kasi Pidsus.

Kemudian, Juwanto kembali menyetor sebesar Rp50 juta pada tanggal 16 Oktober 2023, dengan kode Billing 820231016952373. Lalu, pada tanggal 17 Oktober 2023 sebesar Rp 22.438.648,- dengan kode billing 820231017138566.

"Jadi jumlah keseluruhan penyetoran ke rekening titipan Kejari Lampung Selatan sejumlah Rp146.438.648,- yang mana menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI," timpal Kasi Pidsus.

Di penghujung, Bambang menghimbau, kepada aparat desa agar dalam melakukan pengelolaan keuangan Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan mendahulukan pembinaan terhadap aparatur desa sebelum dilakukan penindakan, yang mana salah satu pembinaan tersebut telah dilakukan program Jaga Desa.

"Selanjutnya, apabila terdapat temuan dari Inspektorat untuk sesegera mungkin ditindaklanjuti," tandas Kasi Pidsus. (*)