Tak Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara, Selebgram Adelia Putri Bakal Ajukan PK

Penasihat Hukum terdakwa selebgram Adelia Putri Salma, Rusli Bastary, saat dimintai keterangan, Selasa (28/05/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tidak mengajukan Banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang vonis 5 tahun penjara perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika milik suaminya Kadafi, terdakwa selebgram Adelia Putri Salma bakal ajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
Melalui Penasihat Hukumnya, Rusli Bastary mengatakan, setelah melakukan berbagai pertimbangan bersama kliennya yakni terdakwa Adelia Putri Salma tidak mengajukan banding atas putusan Hakim PN Tanjungkarang beberapa waktu lalu.
Rusli mengatakan, Adelia Putri Salma menerima putusan yakni 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 Miliar, namun ada kemungkinan pihaknya bakal melakukan upaya hukum lanjut yakni pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK).
"Kemarin sesuai peraturan perundang-undangan, Majelis Hakim PN Tanjungkarang memberikan waktu kepada klien kami untuk menentukan jawaban selama sepekan, apakah akan mengajukan banding atas putusan atau tidak, namun setelah menimbang hal-hal lain, kami menyatakan menerima putusan yakni 5 Tahun penjara," kata Rusli Bastary, saat dimintai keterangan, Selasa (28/05/2024).
Baca juga : Selebgram Asal Palembang Adelia Putri Salma Divonis 5 Tahun Penjara
Sebelumnya dalam persidangan pembacaan putusan terhadap terdakwa Adelia Putri Salma, Hakim Ketua Lingga Setiawan menyatakan, Terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai mana tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum
"Menyatakan Terdakwa Adelia Putri Salma telah terbukti secara sah dan meyakihkan melakukan perbuatan tindak pidana turut serta membelanjakan uang dalam bentuk bergerak atau tidak bergerak yang berasal dari tindak pidana Narkotika," kata Hakim Lingga Setiawan.
Dengan demikian dalam putusan Hakim Lingga Setiawan, Terdakwa Adelia Putri Salama atas perbuatannya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 Tahun.
Baca juga : Ini Alasan Hakim Vonis Adelia Putri Salma Dibawah Tuntutan Jaksa
Selain itu, Adelia Putri Salma juga turut dijatuhi hukuman berupa uang denda sebesar Rp2 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa Adelia Putri Salma serta Penasihat Hukumnya dan Juga Jaksa Penuntut Umum Menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu, dimana oleh Hakim Lingga setiawan sesuai peraturan perundang-undangan diberikan waktu selama 7 hari untuk memberikan jawaban.
Untuk diketahui, juga sebelumnya terdakwa Adelia setiap 2 minggu sekali menerima uang dari hasil penjualan narkoba milik sang suami yakni Kadafi, uang tersebut diterima untuk biaya hidup sehari-hari dengan rata-rata sebesar Rp15.000.000 sampai Rp20.000.000.
"Dari semua uang yang terdakwa Adelia dapat dari saksi Kadapi gunakan untuk belanja keperluan sehari-hari dan kebutuhan anak terdakwa, di belikan beberapa handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas dan perhiasan, dengan total Rp300 Juta," terusnya.
Dari ke semua barang tersebut, terdakwa mendapatkan dari suaminya dengan cara di transfer uang oleh suami terdakwa yang selanjutnya terdakwa belanjakan sendiri uang tersebut.
"Bahwa pembelian barang-barang tersebut oleh terdakwa tidak sesuai dengan profil Terdakwa sebagai ibu rumah tangga yang suaminya sedang menjalani pidana penjara dalam kasus narkotika," imbuhnya.
Bahwa saksi Kadafi tahun 2020 membeli 1 unit rumah yang beralamat di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp1.200.000.000 untuk ditempati oleh terdakwa Adelia bersama anaknya sejak ahir tahun 2020.
"Perbuatan Terdakwa Adelia Putri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf b jo. Pasal 136 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Diduga Minta Rp 8 Juta ke Pasien BPJS, Dokter RSUDAM Terancam Jerat Pidana
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Gandeng Satgas Pangan Perketat Pengawasan Bawang, Cabai dan Beras
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Dalih Beli Alat, Oknum Dokter di RSUD Abdul Moeloek Diduga Minta Uang Rp 8 Juta ke Pasien BPJS
Kamis, 21 Agustus 2025