• Senin, 25 November 2024

Ini Alasan Hakim Vonis Adelia Putri Salma Dibawah Tuntutan Jaksa

Kamis, 16 Mei 2024 - 19.19 WIB
116

Adelia Putri Salma saat mengkikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Tanjungkarang, Kamis (16/5/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bukan Pelaku Aktif menjadi pertimbangan Hakim jatuhi hukuman dibawah tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana Narkotika milik suaminya Kadafi yang menjadi kaki tangan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (16/5/24), Majelis Hakim PN Tanjungkarang Lingga Setiawan mengatakan terdakwa Adelia Putri Salma bukan merupakan pelaku aktif dalam tindak pidana tersebut.

Adelia Putri Salma dikatakan bukan pelaku aktif karena bukan dirinya yang membelanjakan barang-barang mewah serta aset-aset yang dijadikan barang bukti oleh JPU dari hasil tindak pidana narkotika milik sang suami, melainkan dilakukan dan dikelola oleh sang suami sendiri melalui orang-orang kepercayaannya.

BACA JUGA: Selebgram Asal Palembang Adelia Putri Salma Divonis 5 Tahun Penjara           

"Dalam putusan yang akan dibacakan, Hakim turut mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa Adelia Putri Salma, Terdakwa bukan merupakan pelaku aktif, dimana ia hanya penerima baik barang mewah maupun aset-aset milik suaminya Kadafi dari hasil tindak Pidana Narkotika," kata Hakim Lingga Setiawan dalam putusannya.

Menanggapi hal tersebut JPU Eka Aftarini mengatakan, jika pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim adalah hal wajar dimana memang Terdakwa sendiri bukan pelaku aktif.

"Untuk hal yang meringankan dan memberatkan itu wajar, karena memang dia bukan pelaku aktif, dia hanya nenerima berdasarkan apa yang diberikan seperti barang-barang mewah oleh suaminya," kata JPU Eka.

Sementara itu menanggapi putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Terdakwa Adelia Putri Salma, Penasihat Hukumnya Rusli Bastari mengatak jika putusan tersebut terlalu tinggi.

"Klien kami hanya menerima belanja-belanja serta biaya hudup dari suaminya, jadi kalau saya liat disini 5 tahun itu terlalu tinggi," kata Rusli.

Rusli menjelaskan, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu apakah akan mengambil upaya banding atas putusan yang telah dibacakan oleh Hakim PN Tanjungkarang.

"Kami akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan klien kami, apakah nantinya akan melakukan upaya banding atau tidak, karena klien kami ini tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh suaminya merupakan hasil tindak pidana narkotika, klien kami mengetahui setelah dilakukan penangkapan," pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut selebgram Adelia Putri Salma tujuh tahun penjara. Penuntut menilai terdakwa terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya, Khadafi. Jaksa juga menyita sejumlah buku rekening, ponsel dan barang-barang mewah milik Adelia Putri Salma. (*)