Ini Alasan Hakim Vonis Adelia Putri Salma Dibawah Tuntutan Jaksa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bukan Pelaku Aktif menjadi
pertimbangan Hakim jatuhi hukuman dibawah tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa
selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma atas perkara tindak pidana
pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana Narkotika milik suaminya Kadafi yang
menjadi kaki tangan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Kamis
(16/5/24), Majelis Hakim PN Tanjungkarang Lingga Setiawan mengatakan terdakwa
Adelia Putri Salma bukan merupakan pelaku aktif dalam tindak pidana tersebut.
Adelia Putri Salma dikatakan bukan pelaku aktif karena bukan
dirinya yang membelanjakan barang-barang mewah serta aset-aset yang dijadikan
barang bukti oleh JPU dari hasil tindak pidana narkotika milik sang suami,
melainkan dilakukan dan dikelola oleh sang suami sendiri melalui orang-orang
kepercayaannya.
BACA JUGA: Selebgram
Asal Palembang Adelia Putri Salma Divonis 5 Tahun Penjara
"Dalam putusan yang akan dibacakan, Hakim turut
mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa Adelia Putri Salma, Terdakwa
bukan merupakan pelaku aktif, dimana ia hanya penerima baik barang mewah maupun
aset-aset milik suaminya Kadafi dari hasil tindak Pidana Narkotika," kata
Hakim Lingga Setiawan dalam putusannya.
Menanggapi hal tersebut JPU Eka Aftarini mengatakan, jika
pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim adalah hal wajar dimana memang Terdakwa
sendiri bukan pelaku aktif.
"Untuk hal yang meringankan dan memberatkan itu wajar,
karena memang dia bukan pelaku aktif, dia hanya nenerima berdasarkan apa yang
diberikan seperti barang-barang mewah oleh suaminya," kata JPU Eka.
Sementara itu menanggapi putusan hakim yang menjatuhkan
pidana penjara selama 5 tahun terhadap Terdakwa Adelia Putri Salma, Penasihat
Hukumnya Rusli Bastari mengatak jika putusan tersebut terlalu tinggi.
"Klien kami hanya menerima belanja-belanja serta biaya
hudup dari suaminya, jadi kalau saya liat disini 5 tahun itu terlalu
tinggi," kata Rusli.
Rusli menjelaskan, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu
apakah akan mengambil upaya banding atas putusan yang telah dibacakan oleh
Hakim PN Tanjungkarang.
"Kami akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan klien kami, apakah nantinya akan melakukan upaya banding atau tidak, karena klien kami ini tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh suaminya merupakan hasil tindak pidana narkotika, klien kami mengetahui setelah dilakukan penangkapan," pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut selebgram Adelia Putri Salma tujuh tahun penjara. Penuntut menilai terdakwa terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya, Khadafi. Jaksa juga menyita sejumlah buku rekening, ponsel dan barang-barang mewah milik Adelia Putri Salma. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024