• Sabtu, 27 Juli 2024

Hingga Meninggal, Ibunda Komika Aulia Rakhman Tak Tahu Anaknya Ditahan

Selasa, 21 Mei 2024 - 18.30 WIB
127

Komika asal Lampung Aulia Rakhman, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/05/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hingga meninggal dunia, Ibunda Komika asal Lampung Aulia Rakhman tidak mengetahui anaknya ditahan dan menjalani proses persidangan perkara dugaan penistaan Agama.

Hal tersebut terungkap saat Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa Aulia Rakhman atas perkara dugaan penistaan Agama, Selasa (21/05/2024).

Sembari menahan air mata, Aulia Rakhman mengakui kesalahannya, bahkan di depan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, ia menyesal lantaran hingga meninggal dunia ibunda tercinta tidak mengetahui dirinya ditahan sampai menjalani persidangan.

Baca juga : Jalani Sidang Lanjutan, Komika Aulia Rakhman Mengaku Tidak Bermaksud Menistakan Agama Saat Stand Up

Sebelum ia menceritakan hal tersebut,l terlebih dahulu Penasihat Hukum nya menanyakan apakah dirinya menyesali perbuatan yang telah ia lakukan.

Spontan Aulia Rakhman menjawab dengan terpata-pata menahan air matanya, ia mengaku menyesal bahkan penyesalan terbesarnya hingga saat menghembuskan napas terakhir, Ibunda tercinta tidak mengetahui bahwa anaknya terjerat permasalahan hingga menjalani persdingan.

Selain itu, ia juga menyesali perbuatannya sebab dengan adanya permasalahan dugaan penistaan agama yang ia lakukan membuat istri tercintanya dalam kesepian.

"Biasanya mau masak nasi pun saya yang ambil beras dari wadah, tapi sekarang istri saya harus benar-benar sendiri," katanya.

Baca juga : Komika Aulia Rakhman Jalani Sidang Dakwaan Kasus Penistaan Agama

Sebelumnya, Komika asal Lampung tersebut terjerat kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saat mengisi acara desak Anis di Bento Kopi Daerah Sukarami Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Aulia diidakwa telah melanggar ketentuan Pasal 156a KUHP subpasal 156 KUHP tentang penodaan agama, atau pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Dimana saat itu, Aulia Rakhman tampil dengan narasi yang diduga ada unsur penistaan agama.

Adapun narasi yang menjadi sorotan, yaitu "KAYAK PENTING AJA NAMA 'MUHAMMAD' SEKARANG SUDAH DIPENJARA SEMUA TUH". (*)