• Jumat, 18 Oktober 2024

Komika Aulia Rakhman Jalani Sidang Dakwaan Kasus Penistaan Agama

Senin, 01 April 2024 - 14.33 WIB
84

Terdakwa Aulia Rakhman yang merupakan seorang komika menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (01/04/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Aulia Rakhman yang merupakan seorang komika menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan penistaan agama saat mengisi acara desak Anis Lampung.

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Aulia Rakhman asal Lampung yang melakukan dugaan penistaan agama dalam acara Desak Anies Lampung beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kandra Buana, Terdakwa Aulia Rakhman telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang diatur oleh Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama atau Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Dengan sengaja di depan umum Terdakwa mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata JPU Kandra Buana, dalam bacaan dakwaannya.

Kandra Buana menjelaskan, perbuatan terdakwa terjadi Pada Kamis 7 Desember 2023 lalu, dimana terdakwa melakukan stand up komedi merosting Anies Baswedan dalam acara Desak Anies Lampung di Cafe Bento Kopi Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

"Namun hingga waktu yang ditentukan Anies Baswedan belum sampai di lokasi acara, kemudian panitia mengkonfirmasi bahwa kemungkinan terdakwa akan tampil ,namun tidak ada Anies Baswedan dan panitia meminta agar terdakwa menyampaikan materi seperti biasa untuk menghibur seperti konsep sebelumnya," katanya.

Pada saat terdakwa tampil membawakan materi stand up comedy di atas panggung yang disediakan, secara sengaja terdakwa tidak menyampaikan materi yang sudah direncanakan dan disepakati dengan panitia melainkan menyampaikan materi yang terdakwa tulis sendiri.

"Terdakwa mengatakan dalam stand up nya dengan kalimat 'gara-gara agama pak anies menang yah, berarti udah kehendak tuhan yah, tuhan Yesus yah' juga mengatakan dengan kalimat 'kayak pentinh aja nama Muhammad sekarang sudah di penjara semua tuh," jelasnya

Sementara itu penasihat hukum Terdakwa Aulia Rakhman, Cik Ali mengatakan, atas isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU pihaknya menerima dakwaan tersebut, sehingga persidangan selanjutnya akan kembali digelar pada Rabu 7 April 2024 mendatang.

"Klien kami menerima isi dakwaan JPU yang tadi disampaikan, sehingga oleh Hakim sidang akan kembali gelar pekan depan dengan agenda pembuktian atau keterangan saksi," kata Cik Ali.

Sebelumnya diberitakan, beredar video seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman di media sosial karena membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies Baswedan' pada Kamis (7/12/2023) lalu.

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” kata Aulia Rakhman dalam video itu.

Atas hal tersebut, Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan komika asal Lampung AR (33) alias Aulia Rakhman sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan telah ditahan di Mapolda Lampung.

Saat diperiksa, Aulia Rakhman mengaku beralasan spontanitas membawakan materi nama nabi saat acara desak Anies Baswedan. (*)

Editor :