Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau, Kejati Lampung Kembali Panggil 2 Direktur dan Kacab
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memanggil ketiga kalinya terhadap saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, saksi-saksi tersebut meliputi Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung yang berakibatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.223.304.445.
"Saat ini Penyidik Kejati Lampung telah menerbitkan surat pemanggilan saksi yang ketiga kalinya kepada BIS selaku Kepala Cabang (Kacab) PTRTSP, W yang merupakan Direktur CVKR, dan Direktur PTKDS," kata Ricky melalui siaran persnya Senin (20/05/2024) sore.
Baca juga : Kejati Lampung Temukan Dugaan Korupsi Rp3 Miliar, Ini Tanggapan Direktur PDAM Way Rilau
Dimana kata Ricky, saksi yang dimaksud akan dimintai keterangannya pada tanggal 21 Mei 2024 besok sehubungan dengan dugaan tipikor pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Lampung melakukan penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDAM Way Rilau Bandar Lampung.
Dalam dugaan tersebut kata Ricky, terjadi dalam kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi SPAM Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019.
"Jadi dalam pemasangan tersebut ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender," katanya.
Selain itu lanjut Ricky, dalam pemasangan jaringan pipa distribusi tersebut juga terdapat adanya manipulasi dokumen pengadaan serta dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Dari hasil pemeriksaan tersebut tambah Ricky, pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 tersebut terindikasi adanya kerugian keuangan negara hingga Miliaran.
"Dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Lampung, dalam kegiatan tersebut telah menyebabkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp3.223.304.445, yang mana tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025 -
7 Mahasiswa Kelompok KKN Unila Mulai Program Pengabdian di Desa Bumi Restu
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
Jumat, 10 Januari 2025