Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau, Kejati Lampung Kembali Panggil 2 Direktur dan Kacab
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memanggil ketiga kalinya terhadap saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, saksi-saksi tersebut meliputi Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung yang berakibatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.223.304.445.
"Saat ini Penyidik Kejati Lampung telah menerbitkan surat pemanggilan saksi yang ketiga kalinya kepada BIS selaku Kepala Cabang (Kacab) PTRTSP, W yang merupakan Direktur CVKR, dan Direktur PTKDS," kata Ricky melalui siaran persnya Senin (20/05/2024) sore.
Baca juga : Kejati Lampung Temukan Dugaan Korupsi Rp3 Miliar, Ini Tanggapan Direktur PDAM Way Rilau
Dimana kata Ricky, saksi yang dimaksud akan dimintai keterangannya pada tanggal 21 Mei 2024 besok sehubungan dengan dugaan tipikor pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Lampung melakukan penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDAM Way Rilau Bandar Lampung.
Dalam dugaan tersebut kata Ricky, terjadi dalam kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi SPAM Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019.
"Jadi dalam pemasangan tersebut ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender," katanya.
Selain itu lanjut Ricky, dalam pemasangan jaringan pipa distribusi tersebut juga terdapat adanya manipulasi dokumen pengadaan serta dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Dari hasil pemeriksaan tersebut tambah Ricky, pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 tersebut terindikasi adanya kerugian keuangan negara hingga Miliaran.
"Dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Lampung, dalam kegiatan tersebut telah menyebabkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp3.223.304.445, yang mana tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cerita Pj Gubernur Samsudin Pernah Digunduli hingga Dicubit Guru Sewaktu Sekolah
Senin, 25 November 2024 -
Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 60.883 Benih Lobster di Tol Bakter
Senin, 25 November 2024 -
Pemprov Lampung Bakal Relokasi Pedagang Sekitar Masjid Al Bakrie
Senin, 25 November 2024 -
Soroti Kriminalisasi Terhadap Guru, Akademisi Unila Dorong Pembentukan Satgas Perlindungan Guru
Senin, 25 November 2024