• Senin, 25 November 2024

Kejati Lampung Temukan Dugaan Korupsi Rp3 Miliar, Ini Tanggapan Direktur PDAM Way Rilau

Jumat, 05 April 2024 - 13.13 WIB
267

Plt. Direktur PDAM Bandar Lampung, Maida Sari, saat dimintai keterangan. Jumat (5/4/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp3 miliar, sejumlah pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandar Lampung diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa sistem pendistribusian air minum (SPAM) Bandar Lampung tahun Anggaran 2019.

Menanggapi hal itu, Plt. Direktur PDAM Bandar Lampung, Maida Sari mengaku pihaknya terbuka bila dibutuhkan oleh Kejati.

"Supaya bisa berjalan sesuai yang ditetapkan," kata Maida, saat dimintai keterangan, Jumat (5/4/2024).

Maida Sari pun mengaku, hingga saat ini dirinya belum dimintai keterangan terkait kasus tersebut, sehingga tidak mengetahui prosesnya sampai dimana.

"Saat ini saya tidak tahu prosesnya sampai mana, karena bukan saya yang diperiksa," ujarnya.

Karena dugaan korupsi pada pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi SPAM di tahun 2019 tersebut bukan dimasa kepemimpinannya.

"2019 bukan saya yang menjabat, karena kita baru," sebutnya.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Pengadaan Pemasangan Pipa SPAM Rp3 Miliar, Kejati Lampung Periksa Sejumlah Pejabat PDAM Way Rilau Bandar Lampung

Oleh karenanya, pihaknya pun saat ini fokus membenahi yang ada di Perumda Way Rilau untuk lebih baik lagi.

"Kita tetap mau mengkomposisikan bahwa kita Perumda ini bisa menjalankan tugas sesuai tupoksinya," paparnya.

"Sehingga di jaman saya. Saya akan menjalankan apa yang menjadi tanggungjawab saya," sambungnya.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, dalam pemasangan jaringan pipa distribusi SPAM tersebut ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender.

Selain itu lanjut Ricky, terdapat adanya manipulasi dokumen pengadaan serta dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

"Sehingga perbuatan tersebut menyebabkan kekuarangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara sebesar Rp3.223.304.445. Yang mana tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah," ucapnya. (*)

Editor :