• Jumat, 18 Oktober 2024

Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Inspektorat Lampura, Kajari: Lagi Didalami

Jumat, 03 Mei 2024 - 19.50 WIB
530

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampura, Farid Rumdana, saat memberikan keterangan, Jumat (03/05/2024). Foto: Riki/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepala Inspektorat Lampura, Muhamad Erwinsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi tahun 2021/2022, Jumat (3/5/2024).

Sebelumnya Kejari Lampung Utara juga telah menetapkan tersangka Kepala LPTS UBL dan di tahan di Rutan kelas IIB Kotabumi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampura, Farid Rumdana menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Muhamad tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan tahapan pemeriksaan.

Ia mengatakan, agenda hari ini pemeriksaan saksi atas nama ME yang menjabat sebagai Inspektur Lampura dan selaku KPA dan PPK kegiatan Jasa Konsultasi Konstruksi tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan maka status saksi telah ditingkatkan jadi tersangka," jelas M. Farid. Rumdana, saat memberikan keterangan, Jumat (03/05/2024) sore.

Baca juga : Breaking News, Kepala Inspektorat Lampura Jadi Tersangka Kasus Jasa Konsultasi Konstruksi

Kejari juga melanjutkan penahanan terhadap tersangka akan dilakukan dalam waktu 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kotabumi dengan melalui kinerja yang profesional dari pihak kejaksaan.

"Hingga saat ini dalam kasus tersebut telah dua orang yang ditahan yaitu kepala LPTS UBL dan Inspektur Lampura dengan nilai kerugian lebih dari Rp200 juta rupiah," imbuh Farid sapaan akrabnya.

Saat dikonfirmasi apakah akan ada penetapan tersangka lainya dalam kasus tersebut, Farid menjelaskan bahwa tim penyidik akan mendalami hal tersebut.

"Untuk ada atau tidaknya tersangka lain, tim penyidik akan terus memeriksa kedua tersangka," terang Kepala Kejari Lampura itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Inspektur, Karzuli mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil sikap atas penahanan kliennya.

"Langkah kedepannya kita akan diskusikan bersama tim dan saat ini belum bisa memberikan kepastian dan mungkin Praperadilan menjadi salah satu pilihan," ungkap Karzuli. (*)