• Jumat, 28 Juni 2024

Kepala LPTS Universitas Swasta di Lampung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Inspektorat Lampura

Selasa, 30 April 2024 - 18.50 WIB
486

Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS), Ronny Hasudungan Purba, keluar dari gedung Kejari Lampura dengan memakai masker dan baju rompi tahanan dan dengan tangan diborgol. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menetapkan Ronny Hasudungan Purba, Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi tahun anggaran 2021 - 2022 di Inspektorat Lampura.

Sebelumnya Ronny ditetapkan sebagai salah seorang saksi oleh tim Tipikor Kejari Lampura bersama Inspektur Kabupaten Lampura dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Tahun 2021-2022.

Dalam agenda, dua orang saksi telah dijadwalkan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan pada, Jumat 26 April 2024 lalu.

Keduanya adalah Ronny Hasudungan Purba dan Inspektur Kabupaten Lampung Utara Muhammad Erwinsyah. Namun dalam agenda tersebut keduanya tidak hadir.

Kemudian Kepala LPTS Ronny akhirnya mendatangi gedung Adyaksa Selasa (30/04/2024) sekitar pukul 09.45 WIB, untuk menjalani pemeriksaan dengan mengendarai mobil Hyundai Stargazer berwarna silver bernopol B 2210 UIH. 

Usai diperiksa Ronny keluar dari gedung Kejari Lampura sekira pukul 16.46 WIB dengan memakai masker dan baju rompi tahanan dan baju merah milik kejaksaan dengan tangan diborgol.

Kepala LPTS tersebut langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Kotabumi dan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dengan pengawalan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Kasie Intel Kejari Lampura, Guntoro Jajang Saptodie, menjelaskan serangkaian pemeriksaan selama 9 bulan sehingga disimpulkan RH selaku kepala LPTS salah satu universitas swasta di Lampung statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.

"Akibat perbuatan tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp202.709.549,60 berdasarkan audit dari BPKP perwakilan provinsi Lampung yang diterima oleh tim penyidik, dan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini sampai 19 Mei mendatang" jelas Guntoro, Selasa (30/04/2024).

Pihak PLTS universitas merupakan rekanan Inspektorat Lampura dalam proyek jasa konsultasi konstruksi tahun 2021/2022, namun pekerjaan proyek tersebut hanya berupa laporan saja namun tetap menerima pembayaran dari Kepala Inspektorat Lampura.

"Pasal yang disangkakan adalah primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP," imbuh Guntoro.

Sementara itu saksi lainnya M. Erwinsyah Inspektur Inspektorat Lampura selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan alasan sakit tidak menghadiri pemanggilan ke dua oleh pihak Kejari Lampura.

"Kita akan panggil lagi ME, namun bila masih tidak hadir akan ada tindakan tegas nantinya berdasarkan Undang Undang yang berlaku, demikian halnya pihak penyidik tidak pernah menerima uang pengembalian hasil kerugian negara atau menerima hal dalam bentuk apapun" tegas Kasie Intel tersebut.

Untuk diketahui, Inspektorat Lampura diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap jasa konsultasi konstruksi atas paket pekerjaan PUPR Lampura tahun 2018 dengan nilai Paket jasa konsultasi konstruksi sebesar Rp1,2 Miliar dengan menunjuk LPTS UBL sebagai rekanan.

Pada Jumat (21/07/2023) lalu, Kejari telah melakukan penggeledahan kantor Inspektorat Lampura dengan membawa sejumlah dokumen dan memeriksa 13 saksi hingga sampai pemanggilan ke dua untuk Kepala LPTS UBL dan Inspektur.

Berdasarkan hasil audit BPK RI Tahun anggaran 2021 diketahui bahwa Pemkab Lampura menganggarkan belanja modal sebesar Rp257.155.728.741 dan terealisasi hanya 45,38 persen atau setara dengan Rp116.686.232.476, namun tidak difokuskan pada pembangunan infrastruktur melainkan 37 Milyar lebih digunakan untuk melakukan pembayaran atas sengketa pekerjaan tahun 2018 silam melalui dinas PUPR Lampura.

Sebagai tindak lanjut hal di atas, Inspektorat Lampura  bekerjasama dengan pihak LPTS UBL melakukan audit terhadap Ratusan paket infrastruktur tahun 2018 itu. Diantaranya 94 paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran hampir mencapai 100 Miliar, namun hanya dilakukan audit pada 50 paket pekerjaan saja di tahun 2021.

Diduga dalam audit paket pekerjaan audit tersebut yang diklaim bekerjasama dengan tim ahli pengujian tehnik sipil Universitas terdapat sejumlah permasalahan pasalnya nilai kontrak tim inspektorat tahun 2021 dengan anggaran Rp607.250.000 tidak sepenuhnya dikerjakan pada tahun tersebut.

Selanjutnya dalam hasil audit BPK RI tahun 2021 juga disebutkan dari 94 paket pekerjaan audit tersebut hanya 50 paket yang terealisasi pada pekerjaan jalan dan irigasi.

Di Tahun 2022 melalui APBD murni perubahan dari nilai awal pekerjaan konsultan audit Rp 500.000.000 terjadi perubahan menjadi Rp620.460.000 untuk audit 44 paket pekerjaan jalan, irigasi, jembatan dan Fasum dan sumur bor dengan kekurangan pengujian itu (audit) dianggarkan pada pergeseran anggaran tahun 2022.

Hingga sampai penetapan Ronny Hasudungan hari ini telah dinyatakan pihak Kejari Lampura berdasarkan data audit BPKP perwakilan provinsi Lampung total kerugian negara sebesar Rp202.709.549,60 disebabkan oleh perbuatan tersangka.

Adapun sejumlah alasan pihak PLTS UBL ditunjuk sebagai rekanan jasa konsultasi konstruksi karena diakreditasi dengan 15 Jenis Pengujian.

Hal ini sesuai dengan Sertifikat Akreditasi yang sudah diterima oleh UBL bernomor LP-1449-IDN yang ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 30 Desember 2020 silam.

15 pengujian tersebut terdiri dari : 

  1. Uji Kuat Tekan Beton Silinder.
  2. Uji Kuat Tekan Beton Kubus.
  3. Uji Kuat Tekan Beton Paving Block.
  4. Uji Kuat Tekan Beton Inti.
  5. Uji Kuat Tekan Beton Mortar.
  6. Uji Angka Pantul Beton Keras. 
  7. Uji Ketebalan Perkerasan Rigid. 
  8. Uji Penyelidikan Tanah Dengan Alat Sondir. 
  9. Uji Tarik Logam. 
  10. Uji Lengkung Logam. 
  11. Uji Ketebalan Perkerasan Aspal. 
  12. Uji Kepadatan Perkerasan Aspal. 
  13. Uji Kadar Aspal dengan Metode Ekstraksi. 
  14. Pengambilan Sample Beton Inti Core. 
  15. Pengambilan Sample Uji Campuran Beraspal. 

Dengan diterimanya sertifikat akreditasi ini, LPTS-UBL jadi bagian elite group lab yang terakreditasi oleh KAN. Ada 32 Lab Pengujian Sipil seluruh Indonesia dan hanya 4 yang berbasis universitas salah satunya LPTS-UBL. (*)