• Kamis, 24 April 2025

Bambang Klaim Oknum Pungli Terhadap Sopir Truk Batubara Bukan Pegawai Dishub Lampung

Rabu, 24 April 2024 - 14.01 WIB
115

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengklaim jika oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sopir Truk Batubara di jalan lintas tengah yang dikeluhkan para sopir bukan pegawai Dishub Lampung.

"Gak ada (pegawai Dinas Perhubungan). Kami tidak ngelola jembatan timbang lagi. Jembatan timbang diserahkan ke BPTD Lampung, tapi ditutup atau tidak dioperasionalkan," kata Bambang, saat dimintai keterangan, Rabu (24/4/2024).

"Bagusnya dicari info atau di investigasi yang update kemana saja dana pengamanan batu bara yang melanggar itu," timpalnya.

Selain itu, lanjut Bambang, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri terhadap kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) yang ditilang beberapa waktu yang lalu.

"Kami sedang menunggu apa cerita hasil execusi sidang Tipiring Tilang Pengadilan pelanggaran ODOL. Apakah dikenakan denda maksimumum 500 ribu oleh  Hakim atau tidak," jelasnya.

Baca juga : Polda Lampung Minta Sopir Truk Batubara Korban Pungli Melapor

Ia memaparkan, pihaknya sudah menilang 1.680 kendaraan ODOL termasuk yang mengangkut batu bara dan surat tilang nya telah dikirim ke Pengadilan Tanjung Karang.

"Kami menilang ODOL termasuk batu bara sebanyak 1.680 truk dan kirim ke Pengedilan Tanjung Karang. Kalau kepolisian gak tau dikirim ke pengadilan mana," katanya. 

Sebelumnya, sopir truk memuat batubara mengeluhkan maraknya pungutan liar yang terjadi di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera mulai dari Kabupaten Way Kanan hingga Lampung Utara.

Setiap sopir truk batubara harus membayar 'uang mel' atau menyerahkan uang berkisar Rp80 ribu sampai dengan Rp200 ribu setiap melintasi pos pengamanan yang berada di sepanjang jalan tersebut. (*)