Polda Lampung Minta Sopir Truk Batubara Korban Pungli Melapor

Polda Lampung Minta Sopir Truk Batubara Korban Pungli Melapor. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menegaskan, sopir truk batubara yang menjadi korban pungutan liar (Pungli) di sepanjang Jalan Lintas Way Kanan hingga Lampung Utara diminta agar melapor.
Reynold menyarankan agar para sopir truk batubara yang diduga kena Pungli segera melapor ke pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti.
"Bantu diarahkan untuk buat laporan ya," singkat Reynold, saat dikonfirmasi Rabu (24/4/2024).
Selain itu, ia juga menghimbau apabila ada sopir truk yang tahu atau mengalami Pungli bisa juga melapor melalui call center Ditreskrimum Polda Lampung dengan nomor 081278748202.
Dengan begitu petugas akan bergerak cepat untuk merespon langsung laporan dari para sopir atau masyarakat dan langsung datang ke lokasi.
Baca juga : Jalinteng Lampura Rusak Parah Akibat Angkutan Batubara, Sopir: Kami Bayar Setoran
Sebelumnya, berdasarkan pengakuan sopir satu perusahaan bernama Winarto (29), ada sejumlah setoran yang mereka berikan di pos - pos pengamanan mobil batubara.
"Istilahnya uang pengamanan di setiap pos atau 'uang mel' dan di Lampura ini adanya di Simpang Rengas Desa Ulak Rengas Abung Tinggi dengan besaran 80 ribu setiap melintas," jelas Winarto.
Sopir angkutan batubara dari perusahaan Sumber Cipta Energi (SCE) itu juga mengaku setoran itu memang atas arahan pihak perusahaan tempat dia bekerja.
"Ada posko - posko lain juga sepanjang jalan lintas, kalo di Lampura cuma itu. Di Way Kanan kami setor di SP3, terus adalagi di AHR di Kecamatan Blambangan Umpu sehingga uang jalan sebesar Rp 4,4 juta habis untuk "uang mel" dan beli solar," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Budiman Dorong BPK Audit Dana Hibah Penyelenggara Pemilu
Kamis, 24 April 2025 -
Elbhara Siap Kawal Bhayangkara FC Bermarkas di Lampung
Kamis, 24 April 2025 -
Semangat Hari Kartini, Srikandi PLN dan PAE Kenalkan Aplikasi PLN Mobile ke Siswa SMK BLK Bandar Lampung
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025