Klarifikasi Sekda Metro Terkait Polemik Pelantikan Pejabat yang Diduga Langgar Edaran Mendagri
Kupastuntas.co, Metro – Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menjelaskan secara rinci terkait
dengan pelantikan 35 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota
(Pemkot) setempat pada 28 Maret lalu.
Menurutnya, alasan
dilakukannya rolling jabatan hingga pelantikan tersebut guna memenuhi kebutuhan
organisasi serta mengisi sejumlah jabatan yang lowong.
Bangkit juga memastikan
bahwa selama proses administrasi hingga pelantikan 35 pejabat di aula Sekolah
Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Metro tersebut tidak ditemukan pelanggaran.
"Perlu saya sampaikan bahwa
proses pelantikan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kota Metro beberapa waktu
yang lalu, dilaksanakan sebelum Surat Kementerian Dalam Negeri
diterbitkan," kata dia kepada Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Rabu
(17/4/2024).
"Sebelum tanggal 22 proses itu sudah dilaksanakan, hanya waktu itu di bulan suci Ramadhan kita tinggal pelantikan saja," imbuhnya.
BACA JUGA: Diam-diam
Lantik Pejabat, Pemkot Metro Diduga Langgar Edaran Mendagri
Sekda Kota Metro tersebut
juga kembali menerangkan bahwa proses administrasi sebelum tanggal 22 Maret
2024.
"Pas kebetulan
pelantikan itu kita jadwalkan setelah tanggal 22. Tapi sebetulnya prosesnya itu
sebelum tanggal 22, itupun perlu saya sampaikan bahwa pelantikan yang kita
laksanakan adalah mengisi jabatan yang kosong," ujarnya.
Pelantikan dilakukan
terhadap sejumlah Kepala Sekolah, Kepala Bidang pada sejumlah Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), perangkat Kelurahan, Sekretaris OPD hingga Camat.
"Guru Inpres ada
beberapa yang kosong, sehingga di SD tidak mempunyai kepala sekolah. Kemudian
di SMP demikian juga ada yang pensiun kepala sekolah-kepala sekolah itu,"
terangnya.
"Ada di eselon 4 di
kelurahan dan di kecamatan yang posisinya pensiun, ini yang harus kita isi.
Karena itu untuk menguatkan instansi yang bersangkutan. Itu sudah kita proses
sebelum tanggal 22 dan hanya pelantikannya setelah ada surat dari menteri dalam
negeri," sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa
pelantikan 35 pejabat eselon III dan IV di Kota Metro tersebut tidak digelar
secara diam-diam.
"Ini tidak ada yang diam-diam
dan undangan juga kita sampaikan kepada yang bersangkutan untuk bisa hadir pada
saat pelantikan," ungkapnya.
Dirinya juga mengungkapkan
bahwa pelantikan puluhan pejabat di Metro atas seizin Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN).
"Yang pertama itu sebelumnya
kita sudah izin ke KASN dan boleh dilaksanakan, dan komunikasi secara via
telepon hal ini bisa diteruskan karena prosesnya sebelum tanggal 22. Hanya
waktu pelantikannya yang pas itu ketemu setelah tanggal 22," bebernya.
Sementara itu, saat ditanya
perlu atau tidaknya pemberitahuan maupun izin tertulis ke Kemendagri, Sekda
menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi sebelum tanggal 22 Maret.
"Nah itu, karena kita
sudah komunikasi sebelum tanggal 22 boleh dilakukan," singkatnya.
Bangkit juga kembali
menegaskan bahwa rolling jabatan dan pelantikan yang dilakukan pada 28 Maret
lalu telah sesuai dengan aturan dan kebutuhan organisasi.
"Ya itu kebutuhan
organisasi lah, rolling dan segala macam itu kan hanya untuk kebutuhan
organisasi kan peningkatan. Semua sesuai aturan karena dilaksanakan sebelum tanggal
22 Maret," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ada 117 Kasus DBD Dalam Sebulan, Sejumlah Wilayah Metro Lampung di Fogging
Selasa, 04 Februari 2025 -
Pengamat: Kepemimpinan Wahdi-Qomaru Tinggalkan Banyak PR Belum Terselesaikan
Senin, 03 Februari 2025 -
Rakor Evaluasi Pengawasan, Pemerintah Kota Metro Tekankan Pentingnya Integritas Pemilu 2024
Senin, 03 Februari 2025 -
Temukan Banyak Bantuan Salah Sasaran, Dewan Minta Dinsos Metro Data Ulang Penerima Bantuan
Jumat, 31 Januari 2025