• Sabtu, 27 Juli 2024

Klarifikasi Sekda Metro Terkait Polemik Pelantikan Pejabat yang Diduga Langgar Edaran Mendagri

Rabu, 17 April 2024 - 14.31 WIB
1.3k

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menjelaskan secara rinci terkait dengan pelantikan 35 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat pada 28 Maret lalu.

Menurutnya, alasan dilakukannya rolling jabatan hingga pelantikan tersebut guna memenuhi kebutuhan organisasi serta mengisi sejumlah jabatan yang lowong.

Bangkit juga memastikan bahwa selama proses administrasi hingga pelantikan 35 pejabat di aula Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Metro tersebut tidak ditemukan pelanggaran.

"Perlu saya sampaikan bahwa proses pelantikan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kota Metro beberapa waktu yang lalu, dilaksanakan sebelum Surat Kementerian Dalam Negeri diterbitkan," kata dia kepada Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Rabu (17/4/2024).

"Sebelum tanggal 22 proses itu sudah dilaksanakan, hanya waktu itu di bulan suci Ramadhan kita tinggal pelantikan saja," imbuhnya.

BACA JUGA: Diam-diam Lantik Pejabat, Pemkot Metro Diduga Langgar Edaran Mendagri

Sekda Kota Metro tersebut juga kembali menerangkan bahwa proses administrasi sebelum tanggal 22 Maret 2024.

"Pas kebetulan pelantikan itu kita jadwalkan setelah tanggal 22. Tapi sebetulnya prosesnya itu sebelum tanggal 22, itupun perlu saya sampaikan bahwa pelantikan yang kita laksanakan adalah mengisi jabatan yang kosong," ujarnya.

Pelantikan dilakukan terhadap sejumlah Kepala Sekolah, Kepala Bidang pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perangkat Kelurahan, Sekretaris OPD hingga Camat.

"Guru Inpres ada beberapa yang kosong, sehingga di SD tidak mempunyai kepala sekolah. Kemudian di SMP demikian juga ada yang pensiun kepala sekolah-kepala sekolah itu," terangnya.

"Ada di eselon 4 di kelurahan dan di kecamatan yang posisinya pensiun, ini yang harus kita isi. Karena itu untuk menguatkan instansi yang bersangkutan. Itu sudah kita proses sebelum tanggal 22 dan hanya pelantikannya setelah ada surat dari menteri dalam negeri," sambungnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelantikan 35 pejabat eselon III dan IV di Kota Metro tersebut tidak digelar secara diam-diam.

"Ini tidak ada yang diam-diam dan undangan juga kita sampaikan kepada yang bersangkutan untuk bisa hadir pada saat pelantikan," ungkapnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pelantikan puluhan pejabat di Metro atas seizin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Yang pertama itu sebelumnya kita sudah izin ke KASN dan boleh dilaksanakan, dan komunikasi secara via telepon hal ini bisa diteruskan karena prosesnya sebelum tanggal 22. Hanya waktu pelantikannya yang pas itu ketemu setelah tanggal 22," bebernya.

Sementara itu, saat ditanya perlu atau tidaknya pemberitahuan maupun izin tertulis ke Kemendagri, Sekda menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi sebelum tanggal 22 Maret.

"Nah itu, karena kita sudah komunikasi sebelum tanggal 22 boleh dilakukan," singkatnya.

Bangkit juga kembali menegaskan bahwa rolling jabatan dan pelantikan yang dilakukan pada 28 Maret lalu telah sesuai dengan aturan dan kebutuhan organisasi.

"Ya itu kebutuhan organisasi lah, rolling dan segala macam itu kan hanya untuk kebutuhan organisasi kan peningkatan. Semua sesuai aturan karena dilaksanakan sebelum tanggal 22 Maret," tandasnya. (*)