Diam-diam Lantik Pejabat, Pemkot Metro Diduga Langgar Edaran Mendagri
Kupastuntas.co, Metro - Setelah 19 hari berselang, informasi
pelantikan 35 pejabat golongan III dan IV di Kota Metro beredar ke publik.
Pemerintah Kota (Pemkot) setempat diduga diam-diam melakukan rolling jabatan
dan melanggar edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co dari
berbagai sumber, Pemkot melantik sebanyak 35 pejabat pada 28 Maret 2024
bertempat di aula Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Metro.
Pelantikan puluhan pejabat tersebut tertuang dalam Surat
Keputusan Wali Kota Metro nomor : 331/ KPTS/ B-3/ 2024 dan nomor : 332/ KPTS/
B-3/ 2024 tertanggal 19 Maret 2024.
Sehari setelah pelantikan, pada tanggal 29 Maret 2024
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian mengeluarkan
Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada Gubernur,
Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.
Edaran Mendagri itu berisi kewenangan kepala daerah yang
melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. Salah satu point dari edaran
tersebut ialah mengingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan pergantian
pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Larangan Mendagri itu sesuai dengan pasal 71 Undang-undang
nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun
2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1
tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi
Undang-undang.
Pada ayat lima (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa
apabila Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota
atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan
sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota.
Sedangkan sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan lampiran Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, bahwa
penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal
22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Sedangkan, pelantikan 35 pejabat golongan III hingga IV di
Kota Metro tersebut dilakukan pada tanggal 28 Maret 2024. Artinya, pelantikan
dilakukan 6 hari setelah tanggal pemberlakuan SE Kemendagri RI diterbitkan.
Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret
2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan
pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Di Kota Metro, Pemkot melantik 35 pejabat yang diduga
dilakukan secara diam-diam pada 28 Maret lalu. Sumber Kupastuntas.co yang
identitasnya enggan disebutkan mengungkapkan bahwa pelantikan dilakukan siang
hari.
"Iya benar, pelantikan itu memang ada. Totalnya ada 35
orang yang di lantik, tapi bukan kapasitas saya untuk menjelaskannya,"
ucap salah seorang sumber Kupastuntas.co, Selasa (16/4/2024).
"Saat itu kalau tidak salah siang menjelang ashar
pelantikannya. Waktu itu yang melantik pak Sekda Bangkit. Itu saja, cukup
ya," sambungnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit
Haryo Utomo membenarkan informasi pelantikan tersebut. Namun menurutnya
pelantikan tersebut tidak melanggar edaran Mendagri.
Sekda juga mengaku bahwa pelantikan 35 pejabat itu telah
mendapatkan izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) dan Mendagri.
"Jadi itu selesai sebelum 22 Maret, proses
administrasinya sudah selesai. SK Walikota itu tidak ada masalah, karena BKPSDM
sudah ke Kemendagri dan sudah izin kepada Menpan dan Menteri Dalam
Negeri," ungkap Sekda, Selasa (16/4/2/2024).
"Sudah dapat izinnya, maka tanggal 22 Maret itu tinggal
pelantikan saja," sambungnya saat dikonfirmasi Kupastuntas.co.
Tak hanya itu, meskipun terdapat edaran Mendagri tersebut,
kedepan Pemkot Metro masih akan melakukan pelantikan terhadap dua pejabat yang
bakal menempati kursi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) dan
Assisten III Setda Kota Metro.
"Kedepannya boleh, tetapi pelantikannya harus
mendapatkan persetujuan menteri dalam negeri. Di Metro ada dua lagi yang
kosong, Assisten III dan Kepala Dinas PKP. Itu yang nantinya akan kita usulkan
dulu ke Menpan, kalau turun izinnya baru kita laksanakan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ada 117 Kasus DBD Dalam Sebulan, Sejumlah Wilayah Metro Lampung di Fogging
Selasa, 04 Februari 2025 -
Pengamat: Kepemimpinan Wahdi-Qomaru Tinggalkan Banyak PR Belum Terselesaikan
Senin, 03 Februari 2025 -
Rakor Evaluasi Pengawasan, Pemerintah Kota Metro Tekankan Pentingnya Integritas Pemilu 2024
Senin, 03 Februari 2025 -
Temukan Banyak Bantuan Salah Sasaran, Dewan Minta Dinsos Metro Data Ulang Penerima Bantuan
Jumat, 31 Januari 2025