• Senin, 02 Desember 2024

Insentif TKS Tak Dibayar 9 Bulan, Ini Penjelasan BPBD Lampura

Kamis, 04 April 2024 - 15.28 WIB
229

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampura. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampura mengeluhkan insentif atau gaji mereka tidak dibayarkan sejak Juli 2023 ditengah keperluan mendesak menjelang lebaran.

Perwakilan TKS BPPD mendatangi Kantor PWI Lampura guna mengeluhkan kondisi tersebut agar dapat menjadi perhatian Pemkab Lampura.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris BPBD Lampura, Hendri Dunan menjelaskan, bahwa karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan maka hanya  dianggarkan 6 bulan pada tahun 2023 yang dibayar.

"Tahun 2022 advise Badan Pemeriksa Keuangan (BPKB) untuk dikaji kembali penganggaran item honorarium untuk sekitar 86 TKS, baik itu terkait jumlah/kuantitasnya, maupun terkait payung hukum penganggaran dan pembayaran item honorarium dimaksud," kata Hendri, Kamis (04/04/2024).

BACA JUGA: Duh, 9 Bulan Insentif TKS BPBD Lampura Tak Dibayar

Sekretaris BPBD juga menambahkan, bahwa atas dasar kemampuan keuangan itu maka hanya terealisasi 6 bulan saja ditahun 2023 itu.

"Sedangkan tahun ini (2024) berdasarkan azaz kecermatan dan ke hati-hati serta mengingat keterbatasan anggaran maka tidak lagi dianggarkan," ujarnya.

Hendri  menyebutkan, bahwa pada Januari 2024 rekan-rekan TKS pernah diundang, meskipun ada yang tidak datang, dijelaskan hal-hal tersebut termasuk ditahun 2024. 

"BPBD tidak membuat SPT pembayaran insentif atau gaji untuk TKS serupa dengan tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya. (*)

Editor :