• Selasa, 26 November 2024

Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum

Rabu, 27 Maret 2024 - 13.51 WIB
175

tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Agus Nompitu memberikan keterangan kepada awak media usai sidang. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menolak permohonan praperadilannya, tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Agus Nompitu sebut putusan itu cacat hukum.

"Putusan Hakim bersifat anomali, tidak masuk nalar atau cacat hukum, sehingga ada kejanggalan," kata Agus Nompitu saat diwawancara usai menghadiri persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (27/03/24).

Agus Nompitu menerangkan bahwa didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kejaksaan Tinggi Lampung tidak disebutkan nama serta perannya sebagai penanggungjawab pada kasus korupsi dana hibah tersebut.

Dalam LHP itu kata Agus Nompitu, hanya disebutkan pengguna anggaran yakni M Yusuf Barusman, Kuasa Pengguna Anggaran Subeno serta Bendahara Pengeluaran Lilyana Ali.

BACA JUGA: PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu

Hal yang sama disampaikan oleh Penasihat Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan pihaknya merasa kecewa dengan putusan Hakim, dalam proses praperadilan pihaknya sudah membuktikan secara maksimal alat buktinya.

"Dengan harapan semuanya dibuktikan sehingga tidak mengalir ke pemohon dan layak ditetapkan sebagai tersangka, namun hakim hanya mengambil keputusan berdasarkan formil saja," kata Chandra Muliawan.

Diketahui sebelumnya Hakim Agus Windana dalam putusannya menilai dalil serta pembuktian yang diajukan oleh Agus Nompitu sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga permohonan praperadilannya ditolak.

Hakim Agus Windana menjelaskan secara wewenang Praperadilan hanya mengadili tentang sah atau tidaknya suatu alat bukti formil

"Pemohon yang mempertanyakan pertanggungjawaban KONI sudah masuk pokok perkara sehingga patut ditolak sebab tidak beralasan hukum," kata Hakim Agus Windana. (*)