• Selasa, 26 November 2024

PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu

Rabu, 27 Maret 2024 - 12.37 WIB
412

Suasana persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap permohonan praperadilan Agus Nompitu PN Tanjungkarang, Rabu (27/03/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalil dan pembuktian permohonan dianggap sudah masuk ke pokok perkara, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang tolak Praperadilan tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung 2020 Agus Nompitu.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan  terhadap permohonan praperadilan Agus Nompitu berlangsung di ruang sidang PN Tanjungkarang, Rabu (27/03/24).

Hakim Tunggal Agus Windana dalam pertimbangannya membacakan bahwa, dalil serta pembuktian yang diajukan oleh Agus Nompitu sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga permohonannya ditolak.

"Menolah seluruh permohonan pemohon (Agus Nompitu)," kata Hakim Agus Windana dalam bacaan putusannya.

Hakim Agus Windana menjelaskan secara wewenang Praperadilan hanya mengadili tentang sah atau tidaknya suatu alat bukti formil.

Sehingga lanjut hakim Agus Windana Pemohon yang mempertanyakan pertanggungjawaban KONI sudah masuk pokok perkara sehingga patut ditolak sebab tidak beralasan hukum.

Tidak hanya itu dalam putusan yang dibacakan, Hakim juga menolak pernyataan dari Ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan yakni Prof Muzakir yang mengatakan audit kerugian negara hanya bisa dilakukan oleh BPK.

Hakim menilai bahwa laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh audior independen Dr. Chareoni dan rekan dalam kasus tersebut sudah sah.

"Pernyataan audit hanya bisa dilakukan oleh BPK tidak dapat dibenarkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi konstitusi terbaru, perhitungan kerugian negara yang bersertifikasi yang punya keahlian audit investigasi berwenang melakukan audit," pungkasnya. (*)