KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Agus Nompitu Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Yudisial (KY) ikut memantau jalannya persidangan praperadilan tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Agus Nompitu.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Lampung, Indra Firsada mengatakan, tujuan KY ikut memantau persidangan praperadilan Agus Nompitu yakni sebagai langkah memastikan dan menjaga Kehormatan serta martabat Hakim.
"Tugas utama KY adalah menjaga kehormatan serta martabat Hakim, sehingga kami bertujuan untuk mengikuti dan memantau proses persidangan praperadilan Agus Nompitu," kata Indra saat diwawancarai didepan gedung Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (21/03/2024).
Lebih rinci Indra menjelaskan, KY ikut memantau proses persidangan dengan tujuan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kode etik juga perilaku hakim
"kami juga ingin memastikan tidak ada pihak luar yang mengintervensi hakim dalam memeriksa perkara, tujuannya untuk memastikan dua itu," ujarnya.
BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Berikut 7 Permohonan Praperadilan Agus Nompitu
"Intinya kami hanya ingin memastikan proses peradilan berjalan dengan adil, lancar dan terbuka, lalu kemudian kegiatannya nanti kami laporan KY pusat," sambungnya.
Disinggung apakah ikut sertanya KY untuk memantau proses persidangan praperadilan Agus Nompitu merupakan atensi dari pusat, Indra menyebutkan, bahwa perkara yang menjadi perhatian publik akan di prioritaskan
"Kalau atensi tidak juga, jadi kami kan prioritas perkara yang dapat di pantau, perkara ini salah satunya, perkara yang menarik perhatian publik dari berita-berita yang kita lihat selama ini, perkara ini cukup menyedot perhatian publik makanya kita punya inisiatif intuk ikut mantau," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, satu tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2020 Agus Nompitu menggugat Praperadilan Kejati Lampung yang menetapkannya sebaigai tersangka.
Penasihat Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan alasan klientnya menggugat praperadilan Kejati Lampung lantaran tidak adanya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Agus Nompitu sebagai salah satu tersangka.
"Alasan kami menggugat praperadilan Kejati Lampung, karena kami menilai bahwa alat bukti penetapan Agus Nompitu sebagai salah satu tersangka itu tidak cukup," kata Chandra saat dihubungi Kamis (07/03/2024).
Ia menjelaskan, Agus Nompitu dalam struktur pengurusan KONI Lampung hanya sebagai bagian dari perencanaan, yang mana keputusan dari perencanaan tersbut diambil oleh jabatan tertinggi yakni Ketua Umum.
"Struktur Agus Nompitu ini di KONI Lampung merupakan bagian dari bidang perencanaan, dia bukan pengambil keputusan, untuk keputusan itu sendiri diambil oleh jabatan ketua umum," jelasnya.
Lebih lanjut Chandra menerangkan, Agus Nompitu bukan sebagai pengguna melainkan perencana, sehingga pihaknya menguji apakah layak klientnya ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Berita Lainnya
-
Cerita Pj Gubernur Samsudin Pernah Digunduli hingga Dicubit Guru Sewaktu Sekolah
Senin, 25 November 2024 -
Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 60.883 Benih Lobster di Tol Bakter
Senin, 25 November 2024 -
Pemprov Lampung Bakal Relokasi Pedagang Sekitar Masjid Al Bakrie
Senin, 25 November 2024 -
Soroti Kriminalisasi Terhadap Guru, Akademisi Unila Dorong Pembentukan Satgas Perlindungan Guru
Senin, 25 November 2024