• Jumat, 29 November 2024

Dapat Ancaman Saat Penertiban Lahan di Kota Baru Lamsel, Pemilik Traktor Bajak Lapor ke SPKT Polda Lampung

Rabu, 20 Maret 2024 - 22.57 WIB
802

Kuasa Hukum Pelapor, Bakti Prasetyo, SH saat mendampingi client sebagai pemilik Traktor. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Penertiban Lahan Kota Baru yang ditanam oleh petani penggarap yang tidak mengikuti aturan perda retribusi sewa lahan kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Melalui UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung dan Satgas Kota Baru yang mendapatkan perlawanan, pengancaman dan perusakan kendaraan bajak traktor dari pihak petani penggarap lahan Kota Baru yang sedang melakukan penertiban lahan.

Hal itu berbuntut panjang dengan bentuk pelaporan dari pihak pemilik kendaraan traktor bajak ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) Polda Lampung, Rabu ( 20/03/2024).

Tindakan pelaporan yang dilakukan oleh Soleha (41) Pemilik traktor tertuang Pada Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL ) Nomor : LP/B/121/III/2024/SPKT/Polda Lampung atas Nama Soleha sebagai pelapor didampingi Kuasa Hukum, Bakti Prasetyo, SH dari Kantor Hukum Bakti Prasetyo SH dan Rekan.

Dalam bukti surat tanda penerimaan laporan tersebut, pelapor (Soleha) telah melaporkan dugaan tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP Dan Atau PASAL 170 KUHP, yang terjadi di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Purwotani, Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung pada Tanggal 16 Maret 2024 lalu.

Baca juga : Penertiban Lahan Pertanian di Kota Baru Lamsel, Warga Ancam Petugas dan Operator Bajak

Dijelaskan juga dalam Uraian Kejadian Pelapor Selaku Pemilik 1 ( satu ) Unit Traktor JOHN DEERE JD 5610 yang dibeli pada Tanggal 23 Oktober 2023, kemudian Frinando Simatupang selaku Perwakilan dari Staff BPKAD Provinsi Lampung melakukan penyewaan traktor kepada pelapor melalui Heru Susilo yang dilakukan pada Tanggal 15 Maret 2024 Sebanyak 2 Unit Traktor.

Lalu pada Tanggal 16 Maret 2024 pihak BPKAD Provinsi Lampung melakukan penertiban lahan Kota Baru, namun berjalannya aktivitas tersebut,datang terlapor dan kawan kawan sebagai petani penggarap untuk menghalangi aktivitas tersebut, sehingga atas aksi tersebut terlapor melakukan pengerusakan di Traktor milik pelapor di bagian ban serta merusak atap bagian dari traktor dengan mengunakan senjata tajam sehingga mengalami kerusakan.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian atas tindakan pengerusakan kendaraan Traktor tersebut. 

Kuasa Hukum Pelapor, Bakti Prasetyo, SH menjelaskan, hari ini pihaknya mendampingi client sebagai pemilik Traktor yang disewa dan bekerja di penertiban lahan Kota Baru beberapa hari yang lalu.

"Baru saja hari ini kita selesai melakukan pelaporan telah terjadinya tindak pidana pengerusakan terhadap satu kendaraan traktor milik Bapak Soleha sebagai pelapor telah rusak di dinding atap dan salah satu ban Traktor sobek diakibatkan senjata tajam oleh seseorang yang lada waktu Itu banyak massa yang menghentikan aktivitas penertiban lahan tersebut, namun yang melakukan pengerusakan baik dinding atap maupun ban traktor dilakukan satu orang," terang Kuasa Hukum, saat memberikan keterangan usai melakukan BAP pelaporan, Rabu (20/3/2024).

Ia berharap proses hukum dapat dituntaskan dan pelaku dapat ditindak.

"Karena secara khusus client kami dalam kejadian ini mengalami kerugian materi, sehingga traktor miliknya sementara belum bisa beroperasi," pungkasnya. (*)