Penertiban Lahan Pertanian di Kota Baru Lamsel, Warga Ancam Petugas dan Operator Bajak
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satgas dan operator alat berat menertibkan aset lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung di Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada Sabtu (16/3/2024).
Namun penertiban itu mendapat penolakan dan ancaman dari petani warga masyarakat Sindang Anom, Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, yang selama ini menggarap lahan tersebut.
Dalam video yang diterima kupastuntas.co, Minggu (17/3/2024), nampak di lokasi saat dilakukan penertiban dengan menggunakan alat berat bajak, kemudian dihentikan sejumlah petani karena penolakan penertiban dengan bersenjatakan arit, parang dan golok yang biasa dipakai para petani dalam melakukan aktivitas bertani.
Salah satu petani penggarap mengaku dari tahun 55 turun menurun keluarganya sudah menggarap dan menanam di lokasi tersebut.
"Dari jaman Almarhum suami saya masih hidup sudah menggarap disini," ungkap Sutini.
"Waktu kami demo kalah sampai Jakarta, lahan ini digusur. Kemudian timbul lagi bahwa lahan ini boleh digarap lagi sebelum adanya pembangunan," lanjutnya.
Ia juga mengaku warga sudah beberapa kali ke DPRD Provinsi Lampung, namun selalu mendapat jawaban untuk menunggu solusi dulu.
"Lalu sudah musyawarah bareng, dan katanya penggarap yang sudah sewa lahan biarkan sewa, yang belum sewa tenang saja tidak akan digusur," keluhnya.
Kepala Seksi Pengamanan Aset Daerah Provinsi Lampung, Yolly Maristi menjelaskan, penertiban dilakukan dalam menindaklanjuti dengan saran dari MCP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemanfaatan lahan Pemerintah Provinsi yang belum dimanfaatkan.
"Dari temuan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kami melakukan penertiban pengamanan aset Pemprov Lampung di kota baru Kabupaten Lampung Selatan," jelasnya.
Hal itu juga merupakan amanat dari Permendagri No.16 Tahun 2016. aset Pemprov Lampung di kawasan Kota Baru Bedasarkan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan nomor.Sk.333/menlhk-setjen/2015 tentang pelepasan kawasan hutan diperuntukan relokasi Pusat Pemerintahan Propinsi Lampung atas nama Pemprov Lampung di Kabupaten Lampung Selatan,dengan luas 1.308.hektar.
Serta berpacu pada sertifikat hak pakai pada tanggal 29 desember tahun 2017 atas nama Pemprov Lampung dengan nomor 001dengan luas 1.169.52.hektar dengan selisih lahan 1.38.3 hektar yang saat ini masih dikuasai masyarakat.
"Sebelumnya kami juga sudah melakukan sosialisasi dengan masyarakat penggarap di 10 desa penyangga, yang bertempat di kantor Balai Informasi Pengembangan Pemukiman dan Bangunan Kota Baru (BIP2B) pada tanggal 8 September dan pada tanggal 4 Oktober 2024," terangnya.
Para petani penggarap masih tetap bisa jika ingin menggarap di tanah lahan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung tersebut.
"Nanti akan dilakukan pengukuran terlebih dahulu lahan yang akan mereka garap, setelah dilakukan pengukuran baru semuanya dihitung, setelah semuanya dihitung nanti kami akan keluarkan Surat Tanda Setoran yang resmi (STS), yang nantinya para penggarap langsung menyetorkan ke BANK Lampung melalui rekening kas daerah Propinsi Lampung," terangnya.
"Jadi bukan setor ke pihak Aset atau BPKAD, yang nantinya setoran itu akan menjadi Pendapatan Asli Daerah," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Semangat Lansia di Palas Lamsel Rajin Mencoblos Saat Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024