Aktivitas Perusahaan CPO di Natar Dikeluhkan Warga, DLH Lampung Bakal Cek ke Lapangan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung akan meninjau
PT. Cahaya Bagus Mandiri yang berada di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar,
Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, jika
peninjauan tersebut dilakukan usai warga melakukan aksi unjuk rasa di kantor
DPRD beberapa waktu yang lalu.
"Kami
akan ke lapangan untuk melihat seperti apa kondisi di lapangan. Karena itu
wewenang kabupaten, namun kami dari provinsi akan melakukan monitoring dan akan
kita lihat," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (20/3/2024).
Emil
mengatakan jika PT. Cahaya Bagus Mandiri sebenarnya sudah memiliki izin karena
awalnya perusahaan tersebut beroperasi sebagai gudang penampungan kernel.
"Sudah
ada izinnya, karena kelasnya kecil itu hanya STPLA saja dan secara otomatis
bisa daftar di OSS dan bisa keluar izinnya. Namun memang ini masalah nya dengan
masyarakat," katanya.
BACA
JUGA: Keluhkan
Keberadaan Perusahaan CPO, Puluhan Warga Natar Demo di Kantor DPRD Lampung
Pada
kesempatan tersebut Emilia juga mengatakan jika pihaknya sudah berkirim surat
ke Kabupaten Lampung Selatan untuk ikut menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kita
sudah bersurat ke kabupaten Lampung Selatan
karena sebenarnya ini menjadi kewenangan mereka. Sehingga ada titik temu
dari keluhan masyarakat," kata dia.
Sebelumnya
puluhan warga yang berasal dari Dusun XI, Desa Sukadamai, Kecamatan Natar,
Kabupaten Lampung Selatan menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD
Provinsi Lampung, Rabu (13/2/2024).
Adapun
tujuan dari aksi unjuk rasa tersebut ialah warga mengeluhkan dampak yang timbul
akibat dari aktivitas yang dilakukan oleh PT. Cahaya Bagus Mandiri yang
mengolah Crude Palm Oil (CPO) atau minyak mentah.
Mulanya
di tahun 2007 PT Cahaya Bagus Mandiri mendirikan gudang penampungan kernel
sawit yang kemudian berubah fungsi menjadi pabrik pengolahan CPO.
Atas
adanya perubahan fungsi tersebut akhirnya menimbulkan dampak lingkungan yang
merugikan warga.
Seperti
timbulnya bau busuk, polusi udara, polusi suara berupa kebisingan dan limbah
cair hasil aktivitas pabrik yang masuk ke area persawahan. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Petani Singkong Lampung Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Sinergi Pemprov Lampung dan BRI Regional Office Bandar Lampung Resmi Luncurkan Program Pemutihan Kendaraan 2025
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan SMKN 4 Bandar Lampung Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan
Sabtu, 03 Mei 2025