• Sabtu, 03 Mei 2025

Aktivitas Perusahaan CPO di Natar Dikeluhkan Warga, DLH Lampung Bakal Cek ke Lapangan

Rabu, 20 Maret 2024 - 15.10 WIB
166

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung akan meninjau PT. Cahaya Bagus Mandiri yang berada di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, jika peninjauan tersebut dilakukan usai warga melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD beberapa waktu yang lalu.

"Kami akan ke lapangan untuk melihat seperti apa kondisi di lapangan. Karena itu wewenang kabupaten, namun kami dari provinsi akan melakukan monitoring dan akan kita lihat," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (20/3/2024).

Emil mengatakan jika PT. Cahaya Bagus Mandiri sebenarnya sudah memiliki izin karena awalnya perusahaan tersebut beroperasi sebagai gudang penampungan kernel.

"Sudah ada izinnya, karena kelasnya kecil itu hanya STPLA saja dan secara otomatis bisa daftar di OSS dan bisa keluar izinnya. Namun memang ini masalah nya dengan masyarakat," katanya.

BACA JUGA: Keluhkan Keberadaan Perusahaan CPO, Puluhan Warga Natar Demo di Kantor DPRD Lampung

Pada kesempatan tersebut Emilia juga mengatakan jika pihaknya sudah berkirim surat ke Kabupaten Lampung Selatan untuk ikut menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kita sudah bersurat ke kabupaten Lampung Selatan  karena sebenarnya ini menjadi kewenangan mereka. Sehingga ada titik temu dari keluhan masyarakat," kata dia.

Sebelumnya puluhan warga yang berasal dari Dusun XI, Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (13/2/2024).

Adapun tujuan dari aksi unjuk rasa tersebut ialah warga mengeluhkan dampak yang timbul akibat dari aktivitas yang dilakukan oleh PT. Cahaya Bagus Mandiri yang mengolah Crude Palm Oil (CPO) atau minyak mentah.

Mulanya di tahun 2007 PT Cahaya Bagus Mandiri mendirikan gudang penampungan kernel sawit yang kemudian berubah fungsi menjadi pabrik pengolahan CPO.

Atas adanya perubahan fungsi tersebut akhirnya menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan warga.

Seperti timbulnya bau busuk, polusi udara, polusi suara berupa kebisingan dan limbah cair hasil aktivitas pabrik yang masuk ke area persawahan. (*)