Keluhkan Keberadaan Perusahaan CPO, Puluhan Warga Natar Demo di Kantor DPRD Lampung

Warga yang berasal dari Dusun XI, Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (23/3/2024). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puluhan warga yang berasal dari Dusun XI, Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (23/3/2024).
Adapun tujuan dari aksi unjuk rasa tersebut ialah warga mengeluhkan dampak yang timbul akibat dari aktivitas yang dilakukan oleh PT. Cahaya Bagus Mandiri yang mengolah Crude Palm Oil (CPO) atau minyak mentah.
Saat dimintai keterangan, Koordinator lapangan, Dapid mengatakan, jika mulanya di tahun 2007 PT Cahaya Bagus Mandin mendirikan gudang penampungan kernel sawit yang kemudian berubah fungsi menjadi pabrik pengolahan CPO.
"Atas adanya perubahan fungsi tersebut akhirnya menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan warga. Seperti timbulnya bau busuk, polusi udara, polusi suara berupa kebisingan dan limbah cair hasil aktivitas pabrik yang masuk ke area persawahan," kata Dapid.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan, jika warga telah menyampaikan keberatan yang pada saat itu difasilitasi oleh aparat pemerintahan Desa Sukadamai untuk meminta pihak perusahaan PT. Cahaya Bagus Mandiri untuk menanggulangi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Dan PT. Cahaya Bagus Mandini menyampaikan jawaban yang menyebutkan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih dalam proses atau dengan kata lain PT. Cahaya Bagus Mandiri belum memiliki AMDAL," jelasnya.
Selain itu pihak perusahaan juga tidak menunjukan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau UKL-UPL untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik.
"Dan hingga saat ini tidak ada upaya yang signifikan dari pihak perusahaan untuk dapat menanggulangi dampak lingkungan yang dirasakan oleh warga yang bermukim disana," paparnya.
Oleh karena itu pihaknya meminta, kepada DPRD Provinsi Lampung untuk dapat memanggil PT. Cahaya Bagus Mandiri dan juga stakeholder untuk dapat menggelar rapat dengar pendapat.
"Selain itu kami juga minta untuk dibentuk tim investigasi untuk mengusut persolaan tersebut serta memeriksa kelengkapan izin PT. Cahaya Bagus Mandiri," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dalami Kasus Dugaan Korupsi JTTS, KPK Panggil Mantan Calon Wakil Walikota Bandar Lampung
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pemerintah Kota Bandar Lampung Buat Saluran Air Baru di Panjang Utara
Minggu, 04 Mei 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Borong Prestasi di Ajang Muli Mekhanai Kota Metro 2025
Minggu, 04 Mei 2025 -
PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
Sabtu, 03 Mei 2025